Saksi Pelapor Tak Hadir, Pengacara Kondang Elsa Syarief Protes

- Selasa, 9 April 2019 | 08:51 WIB
Pengacara Elza Syarief saat menjelaskan di depan media.
Pengacara Elza Syarief saat menjelaskan di depan media.

BALIKPAPAN- Sidang kelima dugaan pidana pemalsuan surat terdakwa Jovinus Kusumadi alias Awi kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/4). Dia didampingi tim kuasa hukum Elza Syarief SH.

Usai sidang dengan agenda mendengar 6 orang saksi dari pihak pelapor itu, pengacara asal Jakarta ini menggelar jumpa pers.

Di hadapan para media, Elza Syarief meyakini bahwa Awi tidak bersalah.

Dari hasil persidangan tersebut, ada beberapa hal pokok. Yakni, menurutnya ada upaya jaksa menggiring para saksi-saksi  untuk menjerat kliennya.

“Saya juga menolak  kalau persidangan digelar dua kali dalam seminggu. Ini bukan kasus korupsi. Sidang kasus korupsi standarnya satu kali dalam satu minggu. Saya juga lagi nanganin kasus lainnya, salah satunya kasus korupsi,” jelasnya.

Dirinya berharap agar hakim berkenan menangguhkan penahanan Awi. “Supaya Awi bisa menjalankan perusahaannya lagi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Elza Syarief juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi pelapor Gino Sakaris dihadirkan dalam persidangan.

"Sebenarnya saya minta saksi pelapor dihadirkan di awal sidang saksi-saksi supaya kasusnya terang. Ini sesuai pasal 160 KUHAP. Ini yang dihadirkan saksi-saksi yang nggak ngerti kasusnya," sesalnya.

Elza juga meminta pada kliennya dan keluarga besarnya agar sabar dan berdoa untuk membuka kebenaran yang ada. "Namanya kebenaran harus ditegakkan,” sebutnya.

JPU Rahmad Hidayat SH didampingi Jaksa Amy SH menghadirkan 6 saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Mahardika SH MH beranggotakan Bambang Wijanarko SH dan Ninuk Nugraheni SH.

Dalam persidangan kemarin, Awi didampingi langsung oleh pengacara Elza Syarief SH dan dua rekannya.

Saksi yang dimintai keterangan  adalah  Christine Nathalie, Fitriani,  Andi,  Saiful dan Kadir, semuanya karyawan PT Oceans Multi Power (OMP).

Dalam persidangan terungkap, para saksi mengakui tidak tahu persis permasalahan di perusahaan yang akhirnya membuat Awi menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan TPPU.

Seperti yang diungkapkan saksi Fitriani. Dia mengaku tak tahu persis persoalan yang menjerat bosnya tersebut.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X