Polisi Gagalkan Penyelundupan 380 Karung Batu Bara Ilegal di Balikpapan

- Sabtu, 6 April 2019 | 21:31 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Polres Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal. Sedikitnya, ada  380 karung batu bara ilegal yang diamankan kepolisian. Semua batu bara itu ditemukan di dalam boks truk kontainer.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari investigasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Balikpapan, Jumat (5/4) kemarin.

Saat itu ada sebuah truk kontainer bernopol KT 8888 AL mencurigakan melintasi kawasan Kilometer 13, Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 19, Balikpapan Utara. 

"Truk dari arah Samarinda mengarah ke Pelabuhan KKT Peti Kemas Balikpapan," katanya kepada awak media, Sabtu (6/4).

Merasa curiga, lanjut Makhfud, Unit Tipidter kemudian memberhentikan truk tersebut. Semua isi di dalam truk diperiksa. Termasuk kelengakapan surat-surat perjalanan truk itu.

Saat diperiksa isi di dalam box truk tersebut, petugas menemukan batu bara yang dikemas karungan. Petugas pun mempertanyakan surat-surat perjalanan batu bara ini.

Namun si sopir, inisial SH (41), tak dapat menunjukan legalitas barang angkutannya itu.

"Pas ditanya mengenai legalitas batu bara yang telah dibawa, sopir hanya menunjukkan surat kiriman dari perusahaannya, jelas ini ilegal," tegas perwira balok tiga di pundak itu.

Kepada petugas, SH mengaku bukan pemilik butiran emas hitam ini. Ia hanya disuruh oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengantarkan batu bara ini.

Hal ini dibuktikannya dengan sebuah surat bernomor 503/58/IUP-OP/DPMPTSP/I/2018 yang diserahkannya kepada kepolisian. "Iya, batu bara ini dari CV yang beralamat di Tenggarong, Kalimantan Timur," sebut Makhfud.

Belum jelas akan dibawa ke mana batu bara ilegal ini. Makhfud hanya menjelaskan, SH akan membawa 380 karung isi batu bara itu ke luar daerah melalui Pelabuhan KKT Peti Kemas, Balikpapan Utara.

Sebab, hal ini masih dalam penyelidikan pihaknya. "Tujuannya, berapa lama dia sudah beroperasi, sampai asal batu baranya dari mana, itu masih kami dalami lagi," ujarnya.

Dijelaskannya, per karung batu bara ini memiliki berat sekira 50 kilogram (Kg). Itu artinya, jika 50 Kg dikalikan 380 karung, total, semua batu bara ini memiliki berat hampir 19 ton. "Tapi berat perkarung ini masih kami dalami lagi semuanya," jelasnya.

Akibat perbuatannya memiliki barang ilegal, SH telah ditahan Mapolres Balikpapan. Pun dengan truk beserta isinya, juga diamankan di kantor polisi itu.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X