BALIKPAPAN - Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 harus siap-siap menjalani sidang. Pasalnya, Polres Balikpapan telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejarai) Balikpapan.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, mengatakan, beberapa waktu lalu, berkas perkara kasus korupsi lahan kuburan ini telah diserahkan pihaknya kepada Kejari Balikpapan untuk diperiksa.
"Hari Kamis (14/3) atau hari Jumat (15/3) berkasnya dilimpahkan," katanya saat ditemui media ini di Mapolres Balikpapan, Senin (18/3) siang.
Dengan begitu, lanjut Makhfud, pihaknya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan pihak Kejari Balikpapan. Jika Kejari menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21, maka A akan segera menjalani perisidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Ya, mudah-mudahan semua berjalan lancar, agar kasus ini dapat terungkap secara terang," jelas perwira balok tiga di pundak itu.
Diakui Kasat Reskrim, hingga saat ini, pihaknya baru menetapkan seorang A sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 9,7 miliar itu. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertamabah, mengingat kerugian kasus ini cukup fantastis.
"Masih satu. Mudahan-mudahan nanti terungkap semua di persidangan," tuturya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka A merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi yang dihimpun media ini, A pernah menjabat sebagai Seketaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan era 2013-an. (sur)