Ayah Kandung yang Cabuli Dua Anaknya Itu Ternyata Pernah Jalani Sidang Adat, Tapi Hasilnya...

- Senin, 18 Maret 2019 | 21:28 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Hubungan terlarang yang dilakukan Frangky (43) kepada dua anak kandungnya rupanya telah mendapat ganjaran dari sidang adat. Namun hasil sidang tersebut dinilai istri Frangky tak memuaskan.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, mengatakan, soal sidang adat ini disampaikan oleh istri Frangky, ET (40).

Kepada polisi, ET mengaku, beberapa bulan, sebelum ia membawa kasus ini ke ranah pidana, suaminya pernah menjalani sidang adat Toraja.

Entah apa hasilnya, yang jelas, hasil sidang adat ini tak membuat hubungan rumah tangga ET dengan Frangky membaik.

Amarah ET semakin menjadi-jadi. Hingga puncaknya melaporkan kasus pencabulan ini kepada Polres Balikpapan pada 9 Januari 2019 lalu.

"Iya, sebelum melaporkan kasus ini, F (Frangky) pernah menjalani sidang adat Toraja. Tapi pelapor enggak (ET) puas dengan hasil sidangnya," kata Makhfud kepada awak media saat ditemui di kantornya, Mapolres Balikpapan, Senin (18/3) siang.

Namun perwira balok tiga di pundak itu enggan membeberkan rinci hasil sidang adat tersebut. "Untuk hasilnya bisa tanyakan kepada pelapor langsung," sambungnya.

Dibeberkan Makhfud, dua anak kandung Frangky yang cabulinya itu berinisial S (19) dan A (13). Perlakuan keji yang diderita S oleh ayah kandunya itu, dialaminya sejak S masih duduk dibangku SD kelas III. Dan baru berhenti ketika S duduk dibangku SMP kelas VIII.

Sedangkan A mulai digauli oleh sang ayah ketika ia berusia 5 tahun. "Baru berhenti mencabuli A ketika F mulai kerja di Samarinda," bebernya. Dijelaskan Makhfud, Frangky mulai bekerja di luar Balikpapan sekitar dua bulan lalu, atau Januari 2019.

Adapun perbuatan tak pantas yang dilakukan Frangky kepada kedua anaknya itu, yakni, mulai dari kemaluan dan payudara S dan A dipegang-pegang, diciumi hingga ditiduri oleh pelaku. "Dua-duanya mendapat perlakuan yang sama," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Frangky diringkus oleh jajaran Polres Balikpapan di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Jumat (8/3) lalu, setelah menerima laporan dari ET. Pria kelahiran Tana Toraja 14 April 1975, itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI 17/2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukaman penjaranya 5 hingga 15 tahun.

"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri jadi kami subsider hukumannya sepertiga dari ayat satu, jadi hukamnnya bisa sampai 20 tahun penjara," tandasnya. (sur)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X