Atas perbuatannya ini, Ramli digelandang petugas ke Markas Ditpolairud Polda Kaltim, Balikpapan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami jerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009), tentang Narkotika," pungkasnya. (sur)