Nakhoda Klotok Diciduk Polisi Bawa Sabu saat Antar Perempuan Tukang Pijat ke Kapal Tanker

- Jumat, 15 Maret 2019 | 21:06 WIB

BALIKPAPAN - Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba, belum lama ini. Ramli (58), nakhoda kapal klotok diringkus polisi air karena membawa sabu-sabu di tengah laut.

Dir Polair Polda Kaltim, Kombes Pol Omad, melaui Kasubdit Gakkum, Kompol Harun Purwoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin pihaknya di perairan Kaltim.

Rabu (13/3) sore, kata Harun, pihaknya melakukan patroli di perairan Muara Berau. Menggunakan kapal Derawan 3002, petugas Ditpolair Polda Kaltim menyisiri perairan yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu. 

Sekira pukul 17.00 Wita, ABK Derawan 3002 melihat ada sebuah kapal klotok melintasi perairan tersebut. Oleh petugas, klotok tanpa nama itu disamperin. "Ada dua pengemudi di klotok ini. Selain itu ada tiga penumpang perempuan," katanya kepada awak media, Jumat (15/3).

Dijelaskannya, dua nakhoda klotok itu bernama Ramli (58) dan Imran. Tujuannya, Ramli dan Imran hendak mengantarkan tiga perempuan itu ke kapal yang sedang berhenti di perairan Muara Berau. 

"Berdasarkan keterangan tiga wanita ini, mereka menjajakan jasa pijat kepada ABK kapal yang sedang lego jangkar," jelasnya.

Kemudian, lanjut Harun, oleh ABK Derawan 3002 mereka semua yang ada di atas klotok itu diperiksa di tengah laut. Alangkah terkejutnya petugas saat memeriksa Ramli. 

Ada barang kejahatan di dalam tas milik warga Gang Kerapu, Kecamatan Muara Badak, Kukar itu.

"Kami menemukan satu set alat hisap sabu, sebuah handphone merk nokia dan dua buah sajam jenis badik di dalam tas Ramli," ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Berhasil menemukan barang berbahaya, dua nakhoda kapal klotok dan tiga penumpangnya kemudian digiring oleh petugas untuk menepi di pelabuhan Sungai Meriam Anggana, Kukar. Di situ Ramli menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal tak terdugapun ditemukan petugas dalam pemeriksaan ini.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisikan enam poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan digital di klotok Ramli. Namun Harun belum mau membeberkan rinci soal temuan ini, lantaran kasus ini masih terus dalam pemeriksaan.

"Menurut keterangan saudara Ramli bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," beber Harun.

Atas perbuatannya ini, Ramli digelandang petugas ke Markas Ditpolairud Polda Kaltim, Balikpapan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Kami jerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009), tentang Narkotika," pungkasnya. (sur)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X