Disdukcapil Terapkan Tanda Tangan Digital

- Kamis, 14 Maret 2019 | 13:50 WIB
Kepala Disdukcapil Kutim, Januar HPLA saat Ditemui awak media di Kantor Bupati. (Foto: Wak Hedir Humas)
Kepala Disdukcapil Kutim, Januar HPLA saat Ditemui awak media di Kantor Bupati. (Foto: Wak Hedir Humas)

 SANGATTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode.

Tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi Go Digital ini, Disdukcapil Kutim berhasil mencetak Akta Kelahiran dengan tanda tangan elektronik, dengan menggunakan tanda tangan barcode. 

Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian Putra Lembang Alam (HPLA), kepada awak media menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas Dukcapil) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada 7-9 Februari 2019 lalu. 

Dalam Rakornas itu dijelaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil menggulirkan program baru di 2019 yaitu Capil Go Digital.

Artinya, sambung Januar, seluruh pelayanan publik yang ada di Disdukcapil tidak perlu tanda tangan Kepala Dinas secara manual. Tetapi akan dilakukan secara digital, dengan cara merubah aplikasi. 

“Aplikasi tersebut dari 7,0 menjadi 7,3 pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selain itu, Disdukcapil juga diminta untuk specimen tanda tangan atau persetujuan contohnya user name dan password yang akan menjadi persetujuan pada sistem digital tersebut, pada proses selanjutnya oleh kepada dinas,” kata Januar lagi.

Lebih jauh dijelaskan Januar, dalam sistem aplikasi tersebut nantinya akan melibatkan operator, Analisis Data Base (ADB), verifikasi dan  kepala dinas.

Data-data tersebut nantinya akan diproses melalui operator dan verifikasi di Disdukcapil. Apabila tidak ada kendala yang dihadapi maka data tersebut akan langsung dikirim kepada Kepala Dinas. 

Apabila Kadis sudah menyetujui, maka data tersebut sudah menjadi digital yang berupa barcode. Aplikasi digital ini dikatakan Januar, memudahkan bagi semua pengguna, baik Kadis maupun masyarakat.

Karena untuk mendapatkan Akta Kelahiran ataupun Kartu Keluarga, Kadis tidak harus ada ditempat, begitu pula dengan warga, cukup mengirim data lengkap melalui aplikasi online WhatsApp.

Untuk diketahui, dengan berhasilnya Dukcapil Kutim mencetak Akta Kelahiran melalui sistem aplikasi Go Digital ini, maka rencananya aplikasi akan diresmikan pada April mendatang. (hms15/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X