DASAR OTAK BOKEP..! Video Call Teman Perempuan, Pria Ini Tunjukkin Video Alat Kelamin

- Minggu, 10 Maret 2019 | 08:33 WIB

BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara meringkus Wahyu (41). Warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan asusila dengan mengirimkan video tak senonoh kepada orang lain.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (8/3) pagi, sekira pukul 09.45 Wita.

Saat itu, Wahyu mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang perempuan, inisial NF (26), untuk bertemu.

Saat itu NF tengah bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Balikpapan Utara. "Saat itu korban sedang berada di kerjaannya. Pelaku dan korban ini baru kenal," kata kapolsek, Sabtu (9/3).

Usai bertemu, lanjut Sudin, Wahyu mengajak NF berkomunikasi melalui video call (VC). Namun alangkah terkejutnya NF setelah melayani permintaan Wahyu. 

Pria itu menunjukkan video tak senonoh kepada NF. Namun Sudin enggan merincikan lebih detail soal video tersebut.

"Setelah dilayani (setelah VC), kemudian tersangka (Wahyu) mengirimkan video porno. Dalam video tersebut ada seorang yang memegang kelamin laki laki sebanyak dua kali," urainya.

Melihat video porno itu, membuat NF geram. Perempuan yang juga beralamat KTP di Grogot itu kemudian melaporkan peristiwa ini kepada jajaran Polsek Balikpapan Utara. 

Di hari itu juga, Wahyu langsung diciduk aparat kepolisian. Dia ditangkap di salah satu hotel kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Disebutkannya, barang bukti yang disita pihak kepolisian dari tangan Wahyu, yakni, satu unit smartphone merek Samsung J2. "Satu handphone merek Vivo Y35 milik korban juga kami amankan," sebutnya.

Akibat perbuatannya ini, Wahyu harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Dia bakal dijerat dengan Pasal 10, UU RI 44/2008 dan Pasal 27 ayat (1), UU RI 11/2008, tentang ITE Juncto Pasal 281 KUHP. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X