Tetap Buka di Malam Hari Raya Nyepi, THM di Balikpapan Ini Kena Tegur dan Terancam Sanksi

- Jumat, 8 Maret 2019 | 07:34 WIB

BALIKPAPAN - Peraturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Jika tidak, siap-siap urusan akan jadi panjang. Seperti yang dilakukan manajemen NEST Family Reflexology and Spa, Balikpapan. 

Jelas-jelas Pemkot Balikpapan telah menerbitkan surat larang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi di malam Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1941.

Namun tempat hiburan clubbing atau pub di Nest tetap buka. Hal ini disampaikan Kasi Ops Satpol PP Balikpapan, Siswanto.

Pada Rabu (6/3) malam, kata Siswanto, aparat gabungan, mulai dari TNI, Polri hingga Satpol PP, men-sweeping setiap THM yang ada di Kota Minyak.

Hal ini didasari dari surat edaran Wali Kota Balikpapan, bernomor 300/0549/Pem, tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (billiard) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi 2019, tertanggal, Balikpapan 21 Februari 2019.

Surat tersebut berisiskan, diantaranya, semua kegiatan usaha pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik, termasuk pub atau bar yang berada di area hotel serta panti pijat atau panti kebugaran wajib ditutup pada 6 Maret pukul 07.00 Wita sampai dengan 8 Maret 2019 pukul 06.00.

"Jadi, tadi malam kami kunjungi setiap THM yang ada di Balikpapan, untuk memastikan surat tersebut telah dilaksanakan," katanya kepada awak media, Kamis (7/3) siang.

Hasil sweeping, beber Siswanto, hampir setiap THM di kota ini tutup. Namun ada yang tidak beres di pub Nest yang berada tepat di depan kantor Bank Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan. "Ya, pub di Nest tetap buka tadi malam," bebernya.

Kepada petugas keamanan, pihak manajemen Nest memberikan alasannya mengapa pub di tempatnya tetap buka di malam perayaan Hari Raya Nyepi. 

Dijelaskan Siswanto, hal ini terjadi lantaran terjadi miss komunikasi antara pimpinan Nest dengan karyawannya.

"Jadi, menurut karyawan pub itu, surat edaran wali kota ini ada sama bosnya. Nah, bosnya itu tidak menyampaikan surat ini kepada karyawannya di sini. Sehingga karyawannya tetap buka," jelasnya. "Bilangnya karyawannya, bosnya lagi keluar daerah," imbuhnya.

Meski begitu, aturan tetaplah aturan yang harus ditegakan. Aparat gabungan pun tak menghiraukan alasan manajemen Nest itu. 

"Kami tetap minta THM di situ tetap ditutup. Jadi malam itu juga pub di situ langsung ditutup," ungkapnya.

Akibat pelanggaran ini, pihak Nest terancam diberi sanksi. Sanksinya, sebut Siswanto, mulai dari teguran keras hingga penutupan usaha hiburan. "Jadi, besok (Jumat, 8 Maret 2019) kami akan panggil pihak usaha tersebut sebagai tindak lanjut kasus ini. Di situ nanti akan dilihat pelanggarannya berat atau ringan," tandasnya. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X