BALIKPAPAN - Sidang kedua kasus penipuan perjalanan travel dengan terdakwa Hamzah Husain, selaku Direktur PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) bakal segera dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (27/2) siang.
Kuasa hukumnya Hamzah Husain, Yohanes Maroko mengatakan, sidang lanjutan ini bakal digelar sekira pukul 13.00 Wita.
Adapun agenda sidang ini, beber Yohanes, yakni, mendengarkan keterangan dari saksi yang bakal dihadirkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada tiga saksi yang akan dihadirkan dari JPU. Entah saksi ahli atau saksi biasa, kita lihat saja entar," katanya ditemui PN Balikpapan.
Pantauan media ini di lokasi sidang, terlihat, Hamzah Husain telah tiba di PN Balikpapan, sekira pukul 12.00 Wita. Menggenakan kopiah putih dan sarung putih, Hamzah langsung masuk ke sel tahanan PN Balikpapan. (sur/pro/one)