Terdakwa Pembunuhan Caleg Tak Siap Dituntut Seumur Hidup, Ini Permintaannya..

- Rabu, 27 Februari 2019 | 13:33 WIB
Kuasa hukum La Yappe, Yohanes Maroko.
Kuasa hukum La Yappe, Yohanes Maroko.

BALIKPAPAN- Sidang kasus pembunuhan calon legislatif (Caleg) DPRD Balikpapan, Edi Rachman, bakal segera memasuki babak akhir. La Yappe (65), terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan ini bakal segera menjalani persidangan vonis di PN Balikpapan, Rabu (27/2) siang.

Kuasa hukumnya La Yappe, Yohanes Maroko, mengatakan, sidang vonis bakal digelar sekira pukul 14.00 Wita. "Ya, setelah sidang kasus La Yappe baru sidang ATM," katanya ditemui PN Balikpapan.

Menghadapi sidang pamungkas ini, beber Yohanes, La Yappe dalam kondisi sehat. Namun kepada Yohanes, La Yappe mengaku tidak siap jika ia dihukum sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum, yakni, hukuman penjara seumur hidup.

"Beberapa waktu lalu saya sudah bertemu dengan dia (La Yappe). Dia sudah mengakui perbuatannya, tapi dia berharap, minta dihukum seringan-ringannya," bebernya.

"Ya, kita lihat saja lah nanti, kalau hakim vonis seumur hidup, kami akan mengajukan pikir-pikir atau banding," imbuhnya.

Pantau media ini, terlihat, La Yappe telah berada di sel Tahanan PN Balikpapan sejak sekira pukul 11.00. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X