Pemilik Mobil Pikap Wajib Baca.. Ini Aturan dan Prosedur Penilangan Kendaraan saat Bawa Muatan

- Rabu, 20 Februari 2019 | 19:27 WIB
Kanit I PJR Dit Lalu Lintas Polda Kaltim, AKP Imam Safi’i
Kanit I PJR Dit Lalu Lintas Polda Kaltim, AKP Imam Safi’i

BALIKPAPAN - Kanit I PJR Dit Lalu Lintas Polda Kaltim, AKP Imam Safi’i, menjelaskan terkait prosedur penilangan terhadap kendaraan bermuatan

Menurutnya, memang kendaraan bermuatan wajib diperiksa oleh petugas kepolisian. Baik dari kelengkapan surat-surat kendaraan,isi muatan, maupun dokumen muatannya. "Semua harus diperiksa oleh petugas kami secara detail," katanya saat ditemui di kantornya, Samsat Polda Kaltim, Balikpapan, Rabu (20/2) sore.

Namun, terang Imam, memang tidak semua muatan kendaraan harus diperiksa dokumen muatannya. Ada ketentuannya. Kata dia, hanya kendaraan atau muatan milik pribadi yang tak perlu memiliki dokumen muatan. "Kalau kendaraanya berasal dari perusahaan, atau muatanya datang dari perusahaan, itu harus ada dokumen, karena itu masuk kategori umum. Sedangkan milik pribadi enggak perlu," terangnya.

Namun pihaknya kerap menemui masalah dalam membedakan kendaraan umum atau pribadi. Dijelaskannya, kendaraan umum seharusnya menggunakan plat nopol kuning. Tapi, kenyataannya ada saja kendaraan plat nopol hitam yang digunakan untuk bisnis mengakut barang.

"Misalnya nih, saya punya cabai, terus ada yang punya mobil pikap plat nopolnya hitam. Saya suruh yang punya mobil antar lombok saya pakai pikap tersebut. Terus, nnanti saya bayar si pemilik pikap. Nah, ini harusnya masuk kategori umum," urainya kepada media ini.

Oleh karena itulah, atas dasar penegakan hukum, sebut Imam, pihaknya kerap memeriksa kelengkapan semua muatan kendaraan. Termasuk kendaraan berplat nopol hitam atau milik pribadi. 

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan. "Kita 'kan enggak tahu apakah barang muatan kendaraan itu halal apa enggak. Bisa aja 'kan curian. Jadi semua harus diperiksa. Jadi paling enggak sopir bisa menunjukan nota barangnya," tandasnya. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X