Dua Pemuda Nyolong di Sekolah TK, Ini Barang-Barang yang Digondolnya..

- Rabu, 20 Februari 2019 | 19:25 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Kejahatan bisa terjadi di mana saja. Ada kesempatan pelaku kejahatan siap beraksi. Oleh karena itu penting meningkatkan kewaspadaan.

Seperti yang terjadi di Yayasan TK Terpadu Cahaya Islam, Samarinda. Belum lama ini, tempat anak-anak mengenyam pendidikan dini itu disusupi maling. Barang-barang berharga di tempat itu hilang. 

Namun para pelakunya tak bisa lari lebih lama. Karena polisi berhasil menangkapnya. Kasubdit III Jatanras Polda Kaltim, Kompol Hendri K.D Sidabutar, mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (6/2), sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu, kondisi TK Terpadu Cahaya Islam dalam kondisi sepi.

"Pelaku masuk melalui pintu belakang, enggak ada satupun yang melihat mereka beraksi," katanya kepada awak media, Rabu (20/2) pagi.

Kemudian, lanjut Hendri, petugas TK itu, Jumarni (52) datang ke lokasi kejadian setelah pelaku beraksi. Dari situlah Jumarni mengetahui ada barang-barang di lokasi tersebut hilang. 

"Barang-barang yang berhasil dicuri, yakni, satu unit laptop merek Acer merah hitam, satu unit tablet merk SPC hitam, satu unit kamera Sony silver dan uang tunai Rp 10 juta," bebernya. "Jika ditotal, kerugian yang diderita korban sekitar Rp 20 juta," imbuhnya.

Mengetahui ada barang berharga TK yang terletak di Jalan Sultan Alimuddin, RT 2, Kelurahan Sambutan hilang, pada hari yang sama, Jumarni langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat. "Setelah mendapat laporan ini kami langsung gerak cepat memburu pelaku," ucap perwira melati satu di pundak itu.

Hasil buruan, beber Hendri, tim  Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap para tersangka pencurian ini. Mereka adalah Ary Mulyanto (35) dan Arul (38), dua kawanan sejoli.

Ary lebih dahulu ditangkap. Pria kelahiran Balikpapan, 3 maret 1984 ditangkap pada Selasa, 19 Februari 2019, sekira pukul 16.00 Wita. Lokasi penangkapannya, yakni, di sebuah bengekel mobil Jalan Karta Negara, Blok C, Kelurahan Timbau, Kutai Karta Negara. 

"Selang enam jam kemudian, kami berhasil mengamankan satu orang rekannya atasnama Asrul. Dia ditangkap di sebuah rumah di Samarinda Ilir," ungkapnya.

Dari tangan Ary, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet SPC hitam dan uang tunai Rp 6 juta. Sedangkan di tangan Asrul, polisi mengamankan satu unit kamera Sony silver. "Sementara Laptopnya sudah dijual dan sebagian uang hasil curian sudah dipakai," urainya.

Akibar perbuatannya, Ary dan Asrul harus mendekap di sel Tahanan Mapolda Kaltim. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Kami kenakan tersangka Pasal 363 KHUP," tandasnya. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X