Ini Penjelasan Polisi Tentang Video Viral Polisi Tilang Pikap Muatan Lombok

- Selasa, 19 Februari 2019 | 15:56 WIB

BALIKPAPAN - Polda Kaltim memberikan keterangan terkait video viral yang menayangkan tentang adu argumen antara sopir pikap yang tidak terima dirinya ditilang oleh polisi, baru-baru ini. Diketahui sopir pikap itu bernama Ahmad Alhasni.

Diberitakan sebelumnya, sopir ini membawa pikap muatan lombok dan sayur. Kemudian polisi yang mengenakan pakaian dinas berlogo PJR di lengan menilang pikap tersebut lantaran tidak membawa dokumen perjalanan muatan lombok dan sayur.

Namun Ahmad tak terima. Menurutnya, membawa hasil kebun tidak memiliki dokumen. Dari sinilah terjadi perdebatan alot antara sopir pikap dengan polisi. Kemudian si sopir mendokumentasikan kejadian ini ke dalam sebuah video. Sedikitnya, ada tiga personel polisi di dalam video tersebut.

Kejadian ini terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, pada Ahad (17/2) sore. Kemudian oleh Yuda Bagus Sangkala, video itu di posting di akun Facebook pribadinya dan langsung viral.

Dilansir dari akun Polda Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan, jika polisi yang ada di dalam video tersebut adalah anggota Dit Lantas Polda Kaltim dan melakukan penilangan terhadap sopir pembawa cabai dan sayur itu. Dia pun menceritakan kronologi.

Awalnya, kata Ade, anggota Dit Lantas Polda Kaltim menggelar razia di Kilometer (Km) 57, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Samboja.

Usia kegiatan razia, para personel kembali ke pos penjagaannya di Km 56. Namun, dalam perjalanannya, polisi menemukan kendaraan yang pakir di pinggir jalan bermuatan cabai dan sayur itu. Polisi pun menghampiri kendaraan tersebut.

"Oleh petugas kendaraan ini dicurgai sengaja menghindar dari kegiatan pemeriksaan (razia),” kata Ade, Senin (18/2).

Sesuai prosedur, lanjut perwira melati tiga di pundak itu, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat bekendaraan, termasuk mengecek dokumen isi muatan kendaraan.

Pengecekan dokumen muatan kendaraan ini, sebut dia, didasari UU 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Dalam undang-undang tersebut secara tegas mengatakan setiap orang yang mengendarai kendaraan wajib memiliki atau membawa surat-surat dokumen," sebutnya.

Ade pun menyampaikan, jika kesalahpahaman antar sopir pikap dengan personel kemanan itu sudah selesai secara kekeluargaan. Polisi yang ada di dalam video itu pun sudah diperiksa oleh Propam Polda Kaltim.

"Bahwa pengendara dan oknum tersebut sudah berdamai. Dan personel tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Kaltim," tandasnya.

Sementara, saat diwawancarai Kaltim Post (Induk Prokal.co), Kanit I PJR Dit Lalu Lintas Polda Kaltim, AKP Imam Safi’i, menyayangkan, jika dalam video viral tersebut, si perekam menjelaskan asal muatan secara dari kebun. 

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X