Ini Baru Bernyali! Tiga Pemuda Curi Mobil di Kantor Polisi

- Rabu, 13 Februari 2019 | 17:04 WIB
www.prokal.co
www.prokal.co

BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Selatan mengamankan mobil jenis Honda Jazz tanpa dokumen lengkap. Tiga orang dijadikan tersangka dalan kasus ini.

Kepada awak media, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana, mengatakan, mobil warna hitam itu sudah diamankan beberapa bulan lalu. 

Sebelumnya, beber Jufri, pihaknya mendapat laporan dari salah satu perusahaan leasing di Makassar, bahwa ada mobil pelanggannya yang belum lunas pembayaran kreditnya berada di Balikpapan. Mengetahui itu, pihaknya segera mencari mobil tersebut.

"Mobil ini milik leasing dari Makassar. Setelah kami amankan, pemilik mobil enggak bisa menunjukan dokumen lengkap mobil," katanya, Selasa (12/2) siang.

Namun, pada 31 Januari 2019, mobil tersebut menghilang dari kantor Mapolsek Balikpapan Selatan. Polisi pun segera mencari mobil itu lagi. "Sempat menghilang. Tapi pada 8 Februari mobil itu ditemukan di sekitar Prapatan (Balikpapan Selatan)," jelasnya.

Sebagai penanggung jawab mobil tersebut, polisi pun menetapkan tiga warga Jalan Prapatan Dalam, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Selatan, sebagai tersangka. Mereka adalah Yudi, Fauzi dan Rudi.

"Oleh mereka mobil ini disewakan kepada orang lain seharga Rp 5 juta. Dari uang sewa itu, Yudi mendapatkan Rp 3,5 juta dan Rudi Rp 1,5 juta. Sedangkan Fauzi yang memerintahkan mobil itu disewa," jelasnya.

Jufri pun membeberkan cara mereka membawa kabur mobil itu dari kantor polisi. "Kunci mobil ada sama kami. Tapi, rupanya, sama mereka kuncinya diduplikat," beber perwira melati satu di pundak itu.

Bukan hanya menduplikat kunci, para tersangka juga mengganti plat nopol palsu, yakni, KT 145 KAR. "Plat nomor aslinya DA, kami temukan di dalam mobil," tambahnya.

Akibat perbuatanya, Yudi, Fauzi dan Rudi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Kami kenakan Pasal 363 KHUP," pungkas kapolsek. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X