Maling di Showroom Mobil dan Variasi Diciduk, Pelaku Embat Velg Mobil dan Aki

- Selasa, 12 Februari 2019 | 18:42 WIB
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana menunjukkan barang bukti velg dan aki mobil yang dicuri pelaku.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana menunjukkan barang bukti velg dan aki mobil yang dicuri pelaku.

BALIKPAPAN - Aksi nekat dilakukan Tannu alias Sondak (35). Seorang diri ia memanjat kios showroom jual-beli serta variasi mobil di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan. 

Tujuannya untuk mengambil velg dan aki. Namun sayang, belum sempat Tannu menikmati hasilnya, polisi lebih dulu meringkusnya. Sebab, kejahatannya itu terekam CCTV. 

Kepada awak media, Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana, membeberkan kronologis pencurian yang dilakukan Tannu ini.

Aksi pencuriannya, kata Jufri, terjadi pada Kamis 24 Januari 2018, sekira pukul 02.30 Wita. Saat itu, pemilik showroom, Iliana, menaruh tiga velg mini bus dan dua aki bekas di pekarangan belakang showroomnya yang memang terbuka.

Showroom Iliana ini di kelilingi oleh tembok pembatas setinggi 3 meteran. "Lalu oleh tersangka (Tannu) tembok itu dipanjati. Dan diambil semua velg dan aki yang ada di situ," katanya saat Konferensi Pers di Mapolsek Selatan, Selasa (12/2) siang.

Ditambahkan kapolsek, pada saat kejadian, showroom dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Sebab, pemilik showroom tengah pulang ke rumahnya.

Hal ini lalu dimanfaatkan Tannu untuk melancarkan aksi jahatnya. "Keesokan harinya baru korban melaporkan kejadian ini kepada kami," tambahnya. 

Tak butuh waktu lama untuk polisi mengungkap kasus ini. Sebab, aksi pencurian Tannu ini terekam CCTV yang ada di pekarangan showroom.

Pada Jumat (25/1), Pria kelahiran Tana Toraja, 3 Januari 1984, itu diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan di kediamannya. Di rumahnya itu juga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga velg dan dua aki.

"Saat kami periksa CCTV-nya, ternyata yang ngambil tetangga showroom korban sendiri. Pas kami interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Jika rupiahkan, tiga velg dan dua aki bekas itu memiliki harga yang bervariasi. Satu velg, sebut Jufri, dibandrol Rp 1 juta. Sedangkan untuk dua aki dihargai Rp 1,5 juta. "Kalau diuangkan totalnya Rp 4,5 juta," sebutnya.

Akibat perbuatannya ini, Tannu harus menginap di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Kami kenakan tersangka Pasal 363 KHUP," pungkas kapolsek. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X