Dua Abege Curi Sepeda Motor Pakai Kunci Duplikat

- Selasa, 12 Februari 2019 | 18:29 WIB
Pemilik motor, Wahyudi, mengecek kendaraan miliknya di Polsek Balikpapan Selatan.
Pemilik motor, Wahyudi, mengecek kendaraan miliknya di Polsek Balikpapan Selatan.

BALIKPAPAN - Masa remaja harusnya dihabiskan dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Bukan melakukan kejahatan. 

SN (15) dan RN (15) malah berbuat melawan hukum. Dua bocah ini berurusan dengan aparat penegak hukum karena ketahuan mencuri sepeda motor jenis Satria F biru, bernopol KT 3295 LA.

Kepada awak media, Abdi Wahyudi Noor (23), pemilik motor tersebut, menceritakan, pencurian motornya terjadi pada Sabtu (9/2) dini hari. 

Saat itu ia memarkirkan kendaraannya di Jalan Prapatan Dalam, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Selatan.

"Pas kejadian saya ada rapat KKN di Prapatan. Terus pas mau ambil motor mau antar teman, motor saya enggak ada," katanya ditemui di Mapolsek Selatan, Selasa (12/2) siang.

Mengetahui sepeda motornya hilang, Wahyudi pun buru-buru melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Selatan.

Sebab, selain barang kesayangannya, motor itu memiliki harga yang cukup lumayan menjanjikan hidupnya. "Kalau dijual lagi ini masih laku sekitar Rp 6 hingga 7 juta," sebut warga Perapatan itu.

Mendapat laporan ini, tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Selatan untuk mencari pelakunya.

Ternyata dalang dari pencurian ini adalah dua rekanan bocah, RN dan SN, yang juga tinggal di sekitar lokasi pencurian.

"SN dan RN kami amankan pada Minggu (10/2) di rumahnya," kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana, melaui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hadi Purwanto.

Di rumahnya itu jua, Hadi menjelaskan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Satria F biru ditemukan. "Pengakuan dari mereka, motor itu tidak untuk dijual, melainkan hanya dipakai sendiri," jelasnya.

Hadi pun mengungkapkan modus yang digunakan SN dan RN untuk mencuril sepeda motor. "Mereka pakai kunci duplikat saja, terus dicoba-coba bisa," ungkapnya.

Lantaran SN dan RN masih dibawah umur, kedua bocah itu tidak diproses hukum. Mereka dibebaskan dengan catatan. "Karena pelakunya ABH (anak berhadapan hukum), jadi kami diversi. Kami beri arahan. Kalau mereka melakukan pidana lagi, meski ABH, bisa diproses hukum," kata Hadi. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X