1.032 Hektare Lahan Mangrove Masuk HGU

- Senin, 11 Februari 2019 | 22:02 WIB
-
-

PENAJAM-  Sengketa lahan antara warga dengan PT Tri Teknik Kalimantan Abadi - Dwi Mekar Persada (TKA) kembali mencuat.

Ratusan warga dari enam kelurahan di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (11/2) kemarin. Meminta dilakukan pengukuran ulang atas milik mereka, yang dikuasai PT TKA. 

Warga yang berasal dari Kelurahan Riko, Sepan, Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku berjumlah 270 orang ini, tiba di Kantor BPN Kabupaten PPU, Jalan Propinsi Km. 9 Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.

Dalam orasinya, para warga meminta sebagian lahan yang dikuasai PT TKA dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), untuk dilepaskan.

Karena warga mengklaim, lahan tersebut sudah dikuasai sebelum HGU milik PT TKA-DMP terbit. “HGU ada tahun 1997. Sedangkan tahun 1995 sudah ada kelompok tani di Kelurahan Gersik. Tentunya mereka sudah bertani dan berkebun di atas lahan itu,” kata Koordinator Aksi, Mujiono. 

Surat Keputusan (SK) terkait HGU PT TKA bernomor 141-HGU-BPN RI-1997 itu diterbitkan tanggal 10 November 1997.

Yang berada di Kelurahan Sepan dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, seluas 4.346,05 hektare. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, tanah yang telah dimanfaatkan sesuai SK HGU seluas 1.221,73 hektare.

Sedangkan yang tidak atau belum dimanfaatkan, seluas 3.124,32 hektare. Sementara warga telah mengantongi izin untuk penggarapan lahan kosong oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Kelurahan Gersik pada tahun 1995.

Melalui surat bernomor 02/LKMD/IV/1995, untuk menggarap lahan seluas 90 hektare. “Padahal sudah ada masyarakat yang tinggal dan mengerjakan lahan yang masuk dalam HGU itu,” terang warga RT 08 Kelurahan Gersik ini. 

Pada lahan yang masuk dalam HGU PT TKA itu, memuat permukiman seluas 12,02 hektare, termasuk perkebunan sawit masyarakat seluas 71,78 hektare, dan kawasan hutan mangrove dengan areal yang mencapai 1.032,36 hektare.

Selain itu, masyarakat tidak dapat mengurus surat keterangan tanah (SKT) atau segel. Sebagai syarat penerbitan sertifikat. Lantaran adanya Surat Edaran Bupati Nomor 522/139/TU-PIMP/HUTBUN tanggal 12 Februari 2015.

Perihal Larangan penerbitan SKT di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan HGU. Surat edaran itu ditandatangani Bupati sebelumnya, Yusran Aspar.

Akan tetapi, muncul Kuasa Pertambangan (KP) milik PT Bara Budiman Abadi seluas 346,5 hektare, PT Andalan Bahagia Utama seluas 217 hektare, dan CV Ardy Utama seluas 18 hektare dan PT Cahaya Baraku Sejahtera seluas 106 hektare. “Kan aneh. Masyarakat dilarang mengurus sertifikat. Tapi muncul kuasa pertambangan di sana. Apalagi ada kawasan mangrove dalam HGU,” kesal dia. 

Para warga pun meminta, satu minggu setelah ini, BPN untuk turun ke lapangan. Untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dikuasai PT TKA dan lahan yang dikuasai warga.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X