DPRD Bakal Bentuk Pansus Tindaklanjuti Persoalan Lahan

- Senin, 11 Februari 2019 | 22:01 WIB
SEGERA BENTUK PANSUS : Ketua DPRD PPU,  Nanang Ali (tiga dari kanan) saat memimpin pertemuan dengan perwakilan warga enam kelurahan di Kecamatan Penajam dan Sepaku. Terkait sengketa lahan HGU dengan PT TKA. (rikip agustani)
SEGERA BENTUK PANSUS : Ketua DPRD PPU, Nanang Ali (tiga dari kanan) saat memimpin pertemuan dengan perwakilan warga enam kelurahan di Kecamatan Penajam dan Sepaku. Terkait sengketa lahan HGU dengan PT TKA. (rikip agustani)

PENAJAM- USAI berorasi di Kantor BPN Kabupaten PPU, ratusan warga dari dua kecamatan tersebut, beranjak ke Kantor DPRD PPU.

Mereka berorasi di depan kantor wakil rakyat Kabupaten Benuo Taka. Agar DPRD Kabupaten PPU, membentuk panitia khusus (pansus) menindaklanjuti permasalahan lahan milik warga. Yang berada di kawasan HGU (Hak Guna Usaha) PT TKA tersebut.

Sejumlah perwakilan rombongan berjumlah 30-an orang itu, lantas diajak berdiskusi di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU.

Mereka menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPRD PPU, Nanang Ali. Yang didampingi oleh Wakil Ketua II Syahrudin M Noor, Ketua Komisi I Fadliansyah, dan Sekretaris Komisi III Jamaluddin.

Pertemuan yang berlangsung sekira dua jam itu, memutuskan bahwa DPRD bakal membentuk pansus sesuai permintaan warga. Untuk menindaklanjuti sengketa lahan milik warga.

Yang masuk dalam HGU PT TKA. “Pansus ini, supaya lebih fokus untuk menyelesaiakan masalah ini. Apalagi ini, kedua kalinya warga mengadukan masalah ini ke DPRD. Sebelumnya sudah pernah dilakukan tahun 2017 lalu,” kata Ketua DPRD PPU, Nanang Ali. 

 Terkait dengan pembentukan pansus tersebut, politikus Partai Golkar ini mengatakan segera membahasnya dengan seluruh fraksi di DPRD PPU.

Di mana ada enam fraksi yang saat ini ada di DPRD PPU. Yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan (PBB dan PAN).

Dalam pertemuan itu, baru dua fraksi yang menyetujui pembentukan pansus. Yakni Fraksi Partai Golkar yang diwakili Ketuanya, Jamaluddin dan Fraksi Partai Demokrat, melalui Syahrudin M Noor. “Pada saat rapat koordinasi dan rapat internal akan kami bicarakan dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD. Dengan melihat usulan-usulan fraksi,” terang dia. 

Nantinya, jika seluruh fraksi di DPRD menyetujui untuk dilakukan pembentukan pansus, terkait dengan sengketa lahan warga dengan PT TKA itu, maka akan disahkan melalui rapat paripurna pengesahan pembentukan pansus. “Akan kami jadwalkan akhir Februari atau awal Maret nanti,” terangnya. 

Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Pemkab PPU. Yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setkab PPU Suhardi, lalu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman, serta Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang.

Ahmad Usman menyampaikan akan mengawal proses penyelesaian masalah lahan ini. Sebelumnya Bupati PPU sudah melakukan koordinasi dengan BPN Kanwil Kaltim, untuk mencari solusi atas HGU PT TKA ini.

“Makanya sambil berjalan, akan kami benahi tim untuk penyelesaian masalah lahan ini. Kemudian menjadwalkan kunjungan ke sana. Karena proses  cukup panjang,” katanya. 

Mengenai pencabutan Surat Edaran Bupati Nomor 522/139/TU-PIMP/HUTBUN Perihal Larangan penerbitan SKT di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan HGU, pihaknya akan menyampaikan Bupati PPU saat ini, Abdul Gafur Masud.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X