DPRD Minta Pengelolaan Pasar di PPU Dikelola Perusda

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 05:11 WIB
BARU SATU: Pasar Induk di Kecamatan Penajam. Ke depan DPRD menginginkan setiap kecamatan di PPU memiliki pasar induk sendiri.
BARU SATU: Pasar Induk di Kecamatan Penajam. Ke depan DPRD menginginkan setiap kecamatan di PPU memiliki pasar induk sendiri.

PENAJAM–Pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap belum optimal untuk berkontribusi pada pendapatan daerah.

Pasalnya, pengelolaan pasar tradisional masih di bawah naungan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag). Jadi, belum bisa menghasilkan pundi-pundi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut yang mendasari DPRD Kabupaten PPU melakukan studi komparatif gabungan Komisi di DPRD PPU. Mereka melihat langsung pengelolaan pasar di DKI Jakarta, Selasa (29/1).

Di Jakarta, pasar tradisional tak lagi dikelola Diskukmperindag. Melainkan di bawah naungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya. Sehingga dapat menjadi sumber bagi PAD DKI Jakarta.

“Ke depan harapan kami, pasar di PPU juga bisa menghasilkan profit, dan dikelola secara profesional. Di samping tidak melupakan pelayanan publiknya,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU Hartono Basuki yang dihubungi harian ini.

Melalui studi komparatif ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD PPU berharap pengelolaan pasar di Kabupaten PPU juga bisa dilakukan oleh perusda. Apalagi Kabupaten PPU telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.

Yang salah satu kegiatan usahanya membidangi pembangunan, penyelenggaraan, dan pengelolaan pasar sebagai pusat perdagangan bahan pangan. Seperti halnya PD Pasar Jaya.

“Paling tidak dikelola PT atau Perumda. Sehingga pengelola pasar bisa melakukan treatment lain terhadap pasar. Misalnya, pendampingan terhadap pedagang, mengintervansi gejolak harga agar stabilitasnya terjaga,” ujar Hartono.

Selain itu, ke depan pihaknya berharap seluruh kecamatan di Kabupaten PPU bisa memiliki pasar induk sendiri. Saat ini, baru Kecamatan Penajam yang memiliki pasar induk.

Yakni, Pasar Induk Penajam yang ada di Jalan Propinsi, Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Jadi, pasar induk tidak hanya di Penajam. Tapi di seluruh kecamatan. Penataan ini mulai sekarang harus direncanakan,” pesan dia.

Nantinya hasil kajian studi komparatif diberikan kepada Bupati PPU. Sebagai masukan untuk mencari potensi pendapatan daerah. Salah satunya melalui retribusi atas pengelolaan pasar tradisional di PPU.

Itu upaya untuk menghindari ketergantungan dari dana perimbangan dari pemerintah pusat. Yang jumlahnya terus turun setiap tahunnya.

Rombongan gabungan ini beranggotakan Heni Arisandi dan Ahmad Badaraini (Komisi I), Muhammad Yusuf dan Nisfahul Jannah (Komisi II), serta Hartono Basuki (Komisi III).

Halaman:

Editor: rahman-Rahman Hakim

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X