Dapat Untung Rp 2.000, IRT Ini Tergiur Jualan Judi Togel

- Jumat, 8 Februari 2019 | 16:29 WIB

BALIKPAPAN – Nuriyah, seorang ibu rumah tangga (IRT) harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Mapolda Kaltim. Perempuan 37 tahun itu ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim karena berdagang judi toto gelap (togel). 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar mengatakan, Nuriyah ditangkap di rumahnya, Jalan Prapatan, RT. 30, Kelurahan, Prapatan, Balikpapan Kota, pada Rabu (6/2) lalu, sekira pukul 15.00 Wita. 

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual togel di Prapatan, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti permulaan cukup langsung kami lakukan penangkapan pada saat itu,” katanya, Kamis (7/2).

Dijelaskan Hendri, Nuriyah menjual togel itu secara online. Yakni, dengan menggunakan tiga unit smartphone. 

Dengan begitu, calon pembeli togel tinggal mengirimkan nomor favoritnya kepada Nuriyah melalui pesan singkat. Kemudian pembeli membayar langsung uang pembelian nomor togel kepada Nuriyah. 

“Setelah terkumpul nomor togel dari pembeli, selanjutnya tersangka menginput satu persatu nomor togel ke situs togel online Singapura,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

Diterangkannya, aktivitas ini sudah dilakukan Nuriyah selama empat bulan belakangan ini. Setiap pembelian nomor togel, Nuriyah mendapat untung sekira Rp 2 ribu. Rata-rata, dalam sehari ada sekitar 10 hingga 50 pembeli nomor togel. 

“Di mana untuk pembelian satu nomor togel Rp 5 ribu, maka ketika diinput tersangka cuma bayar Rp 3 ribu saja. Belum lagi ketika pembeli berhasil menang taruhan, maka akan ada imbalan untuk tersangka dari pembeli,” terangnya.

Di rumah Nuriyah itu, polisi menemukan beberapa barang bukti yang digunakan Nuriyah bermain togel. Barang bukti itu, diantaranya, tiga unit smartphone, uang tunai senilai Rp 324 ribu dan hasil rekapan togel. “Semua barang bukti sudah kami sita,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, Nuriyah terancam hukuman penjara di atas empat tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X