BALIKPAPAN - Polsek Kawasan Bandara Sepinggan, Balikpapan menciduk Muhammad Murdiono alias Mardi (34). Pasalnya, warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Balikpapan, Wiwin Fitra, melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sepinggan, Kompol I Putu Yasa mengatakan, Mardi ditangkap di parkiran di salah satu hotel berbintang dekat bandara pada Minggu (27/1) lalu.
Saat itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sepinggan tengah melakukan patroli di lingkungan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS). "Kami lihat gerak-gerik tersangka (Mardi) ini mencurigakan. Langsung saja diperiksa oleh tim kami," kata Yasa kepada Prokal.co (media online Kaltim Post Grup), Rabu (30/1).
Saat diperiksa oleh tim Opsnal, Mardi mengaku ingin masuk ke dalam hotel. Tujuannya, pria kelahiran Balikpapan, 07 Maret 1985, itu hendak bertemu seseorang di hotel tersebut.
Namun apa daya, tujuannya itu harus diurungkan. Sebab, polisi berhasil menemukan sabu-sabu di yang ia selipkan di helmnya.
"Kami temukan satu paket sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik bening. Sabu-sabu itu tersangka simpan di helmnya," jelas perwira melati satu di pundak itu.
Sabu-sabu itu, terang kapolsek, memilki berat 0,36 gram. Mardi dan barang haramnya itupun digelandang oleh tim ke Mapolsek Kawasan Bandara Sepinggan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Selain sabu-sabu, kami juga menyita barang tersangka lainnya untuk dijadikan barang bukti," terangnya. Dijelaskannya, barang bukti yang disita polisi itu, yakni, satu unit helm hitam, satu unit handphone Samsung, dan satu unit simcard telepon seluler.
Akibat perbutannya memiliki obat paling mematikan itu, Mardi terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sebab, polisi menjerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009, tentang Narkotika. (sur/pro/one)