Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Bongkar Enam Ton Miras CT Mengandung Etanol

- Rabu, 30 Januari 2019 | 07:02 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Balikpapan masih menjadi idola pendistribusian minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus (CT) mengandung etanol lebih 37 persen. Ada enam ton lebih ditemukan anggota Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, Kamis (24/1) pagi.

Sudah hampir tiga hari unit Lidik Gakkum mengawasi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Feri, Kariangau, Balikpapan Barat. Rupanya target kendaraan truk dengan ciri yang diinformasikan oleh informan, tiba dari Manado, dengan kapal feri Tuna.

Anggota curiga kemudian menghentikan saat turun dari kapal. Sopir truk Hino DN 8497 VH bernama Hendrik Dunggio (27). Dia mengaku mengangkut sembako. Rupanya polisi tak percaya begitu saja. Kandungan etanol itu setelah penyidik kordinasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim. 

“Lebih 37 persen kandungan etanolnya,” ujar Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad bersama Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko di markasnya, Jalan AW Syahrani, Somber, Balikpapan Utara.

 “Tujuannya memang Balikpapan. Ini masih terus kami kembangkan,” timpal Harun. Saat dilakukan penghitungan, total ada 150 karung.

Masing-masing karung beratnya 45 kilogram. “Jadi totalnya 6.750 liter atau enam ton lebih,” sebut Omad. Ribuan liter itu jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 270 juta. Diduga akan dipasarkan di Balikpapan dan kota-kota di Kaltim.

“Ada indikasi itu. Keuntungan pelaku bisa lebih dari itu,” urai Harun. Pemiliknya bernama Fone Sumangkut (52). Dia hanya bisa pasrah bersama sopirnya dibawa ke markas Ditpolairud Polda Kaltim.

Siang harinya, penyidik melakukan gelar perkara. Dihadiri Polda Kaltim berasal dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Bidang Hukum, Propam, pengawas penyidik. Gelar lebih dua jam itu disepakati kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka.

“Kami sangka Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat  1 UU RI No 18/2012 tentang pangan. Penanganan perkara penyelundupan miras tahun sebelumnya pernah dilakukan.

Pelakunya divonis hakim delapan bulan penjara karena dapat mengganggu kesehatan dan  membahayakan nyawa orang lain. Vonis itu pertama kali, pengedar miras  di Kaltim divonis berat oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Hukuman tipiring yang biasa dijeratkan tak membuat efek jera pelaku. Karena selain masa hukumannya hanya beberapa hari atau paling lama tiga bulan. Penikmat miras, perilakunya bisa berpotensi ganggu keamanan ketertiban masyarakat hingga pidana. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X