Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku masih belum bisa melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi. Hal ini dikarenakan, dirinya perlu koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kita melakukan koordinasi, bukan tidak mau melantik. Tapi, melakukan hal yang terbaik dari hal hal yang baik. Itu kan semua Keputusan Presiden," ujar Isran, Selasa (29/1/2019).
Isran menambahkan koordinasi diperlukan agar Keputusan Presiden memilih Abdullah Sani tidak terkesan tidak dihargai.
"Jadi kita lakukan koordinasi bagaimana Keputusan Presiden itu jangan terkesan atau misalnya tidak di hargai. Bukan tidak menghargai," kata Isran.
Koordinasi dilakukannya, Isran menilai dalam rangka menegakan aturan dan Undang-undang yang selama ini proses pemilihan Sekprov Kaltim berjalan baik dilaksanakan panitia.
"Justru kita koordinasi ini untuk menegakan aturan. Bukan melanggar aturan," kata Isran.
Sebelumnya, Kemendagri telah menanggapi surat Gubernur Kaltim nomor: 821 -2/111.2-5559/TUUA/BKD/2018 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim.
Dalam surat tersebut, penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekprov tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan keputusan ini, maka penjabat sekretaris provinsi oleh Meiliana berhenti bersamaan aktifnya sekprov yang baru dijabat Abdullah Sani.
Adapun, usulan perpanjangan Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Meiliana oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, tidak disetujui terkait keputusan Presiden RI mengangkat Abdullah Sani sebagai Sekda.
Saat ini, penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekprov, Kemendagri menyurati kepada Gubernur bernomor 821/485/SJ agar segera melantik. (Mym/pro/one)