Polisi akan Tindak Tegas Jika Masih Jual Kosmetik Ilegal

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 20:00 WIB
Kosmetik ilegal yang diamankan Polres Balikpapan baru-baru ini. Kosmetik-kosmetik ini diketahui belum memiliki izin BPOM.
Kosmetik ilegal yang diamankan Polres Balikpapan baru-baru ini. Kosmetik-kosmetik ini diketahui belum memiliki izin BPOM.

BALIKPAPAN - Polres Balikpapan baru-baru ini mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Balikpapan.

Masyarakat pun diminta agar tak lagi mengedarkan kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika tidak, ada sanksi yang akan dihadapi.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, meminta kepada masyarakat untuk tak lagi mendistribusikan serta mengonsumsi produk-produk kosmetik ilegal yang telah diungkap polisi baru-baru ini.

"Untuk masyarakat yang masih menggunakan atau masih menjual produk-produk yang kami tangkap, agar segera menghentikan kegiatannya," katanya kepada awak media, Sabtu (19/1).

Makhfud menjelaskan, sebenarnya tak masalah jika masyarakat memproduksi sendiri kosmetik secara home industri. Namun ada syaratnya. Kata dia, produk yang dibuat sendiri itu telah menuai izin dari BPOM.

Oleh karena itu, dia berharap, agar masyarakat dapat mematuhi aturan ini. "Imbauan saja kepada yang melakukan usaha serupa untuk segera diurus perizinannya. Sehingga menjadi legal dan kandungannya diperiksa apakah berbahaya atau tidak berbahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia memastikan, hingga saat ini belum ada lagi yang ditetapkan tersangka terkait perkembangan proses hukum kasus kosmetik ilegal ini. "Sementara yang diproses masih produsennya dulu," tuturnya.

Sementara itu, ditegaskan oleh Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba, tak boleh lagi ada yang menjual kosmetik tanpa izin BPOM. Jika masih ada, pihaknya tak segan akan menindak tegas para pelaku kosmetik ilegal, tentunya dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Tidak boleh (produksi atau distribusi kosmetik ilegal). Kalau ada yang menjual saya jemput balik ke Polres," tegasnya.

Dia menambahkan, agar masyarakat bisa turut serta dalam mengungkap kasus ini.

Jika mengetahui adanya produksi atau distribusi kosmetik ilegal, warga diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. "Siapa yang mendistribusikan, saya suruh anggota ke sana (tangkap)," tegasnya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X