Kosmetik Ilegal Diduga Ada Bahan Berbahaya, Kapolres: Laporkan Jika Pengguna Alami Gangguan Kulit

- Jumat, 18 Januari 2019 | 21:40 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Unit Tipiter Polres Balikpapan berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Balikpapan, Kamis (17/1) lalu. Polres Balikpapan menduga ketiga kosmetik kecantikan wanita beda merek yang telah disita itu mengandung bahan berbahaya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita ratusan alat kosmetik ilegal berlebel HS, RR, dan LS.

Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu, yakni, Er (25), Um (26), dan Nr (26). 

Kosmetik-kosmetik yang  mereka produksi, diantaranya, handbody, lulur, totol jerawat, sabun batangan, obat gemuk dan obat pelangsing.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, didampingi Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba, mengingatkan, menggunakan kosmetik-kosmetik ilegal berpotensi menyebabkan penyakit kulit.

"Ini bisa mengakibatkan penyakit kulit, iritasi, dan penyakit-penyakit kulit lainnya," katanya di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1). 

Wiwin pun mengimbau, agar siapa saja yang telah menggunakan kosmetik ilegal tersebut kemudian mengalami gangguan kesehatan kulit, dapat melaporkan masalah ini ke kepolisian. Hal ini dilakukan agar kasus ini dapat terungkap secara gamblang.

"Kami sampaikan juga kepada masyarakat, khususnya pelanggan kosmetik ini, apabila mengalami gejala-gejala penyakit kulit segera laporkan kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, soal dugaan bahan berbahaya pada kosmetik-kosmetik ilegal ini juga diperkuat oleh Kanit Tipiter Polres Balikpapan. Kata Henny, pihaknya telah membawa sample ketiga jenis kosmetik ilegal ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda.

Hasil pemeriksaan BPOM, kata dia, ada salah satu merek kosmetik ilegal tersebut diduga mengandung bahan berbahaya. Namun Henny tak menyebut merek salah satu yang diduga mengandung bahan berbahaya. "Ya, ketiga sampel (kosmetik ilegal) kami periksa ke BPOM, hasilnya, ada salah satu kosmetik ilegal ini mengandung zat merkuri berbahaya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/1). 

"Selain itu, karena kandungan yang dimiliki komposisinya tidak diatur, hanya main campur dan langsung dimasukan ke pot (wadah kosmetik). Dan BPOM sendiri sudah bilang ini tidak memenuhi standar," imbuhnya.

Diketahui, Er, Um, dan Nr, menjual kosmetik-kosmetik berbahaya ini melalui media sosial dan di salon. Harganya pun bervariasi. Mulai Rp 125 hingga lebih dari Rp 300 ribu. 

Henny menjelaskan, harga-harga tersebut tidak wajar, alias di atas harga kosmetik yang legal. "Lebih mahal dari yang biasanya," katanya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X