Masukkan 1.000 Butir Ekstasi dalam Kardus Mi Instan, Elang Diciduk Polisi

- Rabu, 16 Januari 2019 | 17:46 WIB

BALIKPAPAN - Aan Dahlan alias Elang (31) dibekuk jajaran Ditnarkoba Polda Kaltim, Senin (14/1) lalu. Sebab, di tangan warga Samarinda itu, polisi menemukan 1. 000 butir ekstasi siap edar.

Dirnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Elang diringkus saat mengambil sebuah barang di kantor ekspedisi, JNE, Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. "Saat diperiksa isinya, petugas kami menemukan sekitar 1. 000 butir pil ekstasi," katanya di Mapolda Kaltim, Rabu (16/1).

Semua pil ekstasi itu, sebut Shaury, disimpan di sebuah kardus bermerek mie instan. Namun isinya tak sesuai merek. 

Ada empat kotak susu di dalam kardus tersebut. Dua diantaranya memang berisi susu. Namun sisanya berisikan butiran paling mematikan itu.

"Jadi, modus yang digunakan dengan mengirim barang menggunakan layanan ekspedisi. Dan narkobanya di simpan di dalam kotakan," sebutnya.

Lalu, dia menambahkan, butiran ekstasi ini dikemas lagi ke dalam sebuah plastik klip bening. Masing-masing plastik berisikan 50 dan 100 butir ekstasi. 

Jenisnya ekstasinya sendiri terbagi menjadi tiga macam. "Yang pertama pil warna oranye merek Diamond. Kemudian ada juga warna pink merek IG dan biru merek transformer," bebernya.

Hasil penyelidikan sementara kepolisian, Shaury membeberkan, barang haram itu dikirim dari Tawau, Malaysia. Tujuannya, bakal diedarkan di Samarinda. "Tersangka (Elang) ini hanya bertugas sebagai pengambil kiriman barang itu di kantor JNE. Sedangkan pemilik barangnya masih kami cari," jelasnya.

Meski Elang bukan pemilik ekstasi ini, namun ia tetap diproses hukum. Sebab dia lah yang menguasi barang haram itu.

Elang pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Kaltim. Dia bakal disangka Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), UU  35/2009. "Ancaman hukumannya minimal enam tahu penjara," pungkas perwira melati tiga di pundak itu. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X