Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan IRT Pengedar Sabu-Sabu

- Senin, 14 Januari 2019 | 18:25 WIB

BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu. Dia adalah Alimin (30) dan Andy Saputra alias Acan Saiful Anwar.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Dody Susantyoko mengatakan, mereka ditangkap pada Sabtu (12/1) lalu, sekira Pukul 17.00 Wita. "Keduanya kami amankan di Jalan Ketinjau I, Gunung Bahagia (Balikpapan Selatan)," katanya, Senin (14/1).

Di tangan Alimin, beber kapolsek,  polisi berhasil menemukan 10 poket kecil berisi sabu-sabu. Barang haram itu dia simpan di bungkusan rokok. "Kami temukan di saku celana bagian kanan depan," bebernya.

Alimin, cerita Dody, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan ibu rumah tangga, Juwita alias Ita (41), atas kasus yang sama, beberapa waktu lalu. "Ya, sebelumnya kami tangkap Juwita lebih dulu. Setelah kami periksa lebih lanjut, kami dapati nama Alimin," ceritanya.

Sedangkan Acan, lanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Alimin. "Dia (Acan) ini sering membantu transaksi sabu milik Alimin. Dan pernah mengambil uang hasil penjualan sabu milik Alimin ditempat Juwita," lanjut perwira melati satu di pundak itu.

Akibat perbuatannya, Alimin dan Acan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Timur. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X