BALIKPAPAN - Polres Balikpapan berhasil meringkus tersangka kasus pencurian sepeda motor, berinisial I (30). Pria yang tinggal di sebuah indekos Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, itu ditangkap di Samarinda, Sabtu (5/1).
"Ya, tim kami menangkap tersangka I di Samarinda. Di sana dia hendak menjual barang hasil curiannya," kata Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, Senin (7/1) sore.
Dijelaskan Makhfud, barang hasil curian I, yaitu, satu unit sepeda motor jenis Beat hitam, bernopol KT 2448 LU. Motor tersebut dia curi di sebuah Proyek Borneo Bay, kawasan jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ilir, pada Jumat (4/1) sore.
"Pemiliknya atas nama Jumani (38), warga kelurahan Batu ampar. Setelah menerima laporan, kami langsung tangkap tersangkanya kurang dari 24jam," jelasnya.
Modus pencurian ini, beber perwira balok tiga itu, tersangka memanfaatkan situasi dan kondisi. Saat itu, korban memakirkan motornya di sekitaran Proyek Borneo Bay.
Namun, selain meninggalkan motor, korban juga meninggalkan kunci masih menempel di motor. "Ngakunya korban dia lupa. Kondisi ini lalu dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor," bebernya.
Meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor, menjadi perhatian khusus Makhfud. Pasalnya, hal seperti sudah sering terjadi.
Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan baik-baik barang berharganya. "Ini peringatan buat kita semua. Jangan sampai lalai dalam menjaga barang-barang berharga. Kalau perlu digembok sekalian sepeda motornya menggunakan rantai, agar tak ada lagi pencurian," ujarnya.
Akibat dari perbuatan I, ia pun telah mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia bakal dijerat Pasal 363 KHUP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (sur/pro/one)