KUKAR- Jajaran Polsek Tenggarong Seberang menangkap seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung perempuan 6 tahun, Sutrisno 61 tahun warga Desa Bukit Raya.
Kapolsek Tenggarong Seberang Itu Abdul Rauf didampingi Kanit Reskrim Ipda Hadi winarno mengatakan, pelaku merupakan orang tua korban sendiri.
"Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan saksi yang mendengar keluhan korban anak perempuan 6 tahun yang merasa kesakitan alat kelaminnya," kata Iptu Abdul Rauf, Rabu (2/1).
Korban merintih kesakitan ketika hendak buang air kecil. Ketika ditanya saksi Rukati alias Santi 40 tahun korban mengaku baru saja disetubuhi oleh pelaku merupakan orang tuanya.
Saksi Santi lalu menyampaikan kepada Ibu korban yang langsung melapor ke Polsek Tenggarong Seberang.
Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak cepat meringkus Sutrisno. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk menyidik kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian milik pelaku Sutrisno, sarung bermotif kotak kotak berwarna kuning hijau, celana pendek (kolor) warna hijau hitam dan baju kaos warna biru.
Serta pakaian milik korban, kaos lengan panjang warna hijau, kaos kutang/singlet warna putih, celana panjang (kain) warna merah dan baju kaos warna merah. (mym/pro/one)