PROKAL.CO,
JAKARTA--Kementerian Riset, Teknlogi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akhirnya menetapkan bahwa tiga karya ilmiah yang dibuat oleh Rektor Terpilih Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun Firihu tidak masuk dalam kategori tindak plagiasi. Keputusan ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti.
Dengan merujuk pada kesimpulan Tim Investigasi tersebut, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir melanjutkan proses pelantikan Rektor Universitas Halu Oleo. Nasir mengungkapkan, Tim Investigasi yang dibentuk Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti sangat independen dan merupakan pakar di bidangnya.
“Dari informasi yang kami peroleh dari Tim Investigasi, kesimpulannya tidak ada unsur plagiasi, maka pelantikan ini kami jalankan. Plagiasi sangat kami larang. Oleh sebab itu, evaluator atau reviewer-nya harus independen dan punya reputasi di bidang yang bersangkutan,” ucap Nasir di Gedung D Kemristekdikti, Jakarta, Selasa (18/7).
Nasir menegaskan, dalam dunia akademik, kejujuran merupakan marwah pendidikan tinggi yang harus senantiasa dijaga. Bahkan, dia pernah mencabut gelar Guru Besar lantaran ketahuan melakukan plagiasi. Ada pula dosen yang terpaksa dicabut gelar Doktornya karena terbukti melakukan tindakan serupa.
“Tetapi saya melakukan itu berdasarkan fakta yang ditemukan tim independen, bukan dari saya yang menentukan. Dalam akademis itu, boleh salah tetapi harus jujur. Kesalahan bisa diperbaiki pada penelitian berikutnya,” tuturnya.
Terkait polemik plagiasi Rektor Universitas Halu Oleo, Nasir menyebut butuh waktu yang cukup panjang untuk dapat menyelesaikannya. Sedangkan kasus-kasus plagiarisme lainnya juga dilacak. Dia mengatakan, alasan memilih reviewer yang sebidang, yakni supaya memiliki perspektif dan substansi yang sama. Misalnya, imbuh Nasir, jika topik pertanian di-review oleh pakar fisika, tentu substansinya akan berbeda.