PROKAL.CO,
SAMARINDA - Sengkarut persoalan pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov menyusul Undang-Undang 23/2014 di Kaltim berbuntut panjang. Mahasiswa yang tergabung dari BEM KM Unmul menuntut Kadisdikbud Kaltim Dayang Budiarti mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul pemblokiran rekening 13 guru yang disebut sebagai penggerak aksi unjuk rasa pada 22/5 kemarin.
Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada (24/5) di kantor Gubernur Kaltim.
Selain melakukan pembakaran keranda mayat, mereka sempat melontarkan teriakan dengan meminta Kadisdikbud Kaltim Dayang Budiati mundur dari jabatannya.
"Turun Turun Turunkan Kadisdikbud," ujar seorang pengunjuk rasa.
Selain BEM Unmul, peserta aksi juga datang dari GMNI dan HMI. Sejumlah mahasiswa pun diterima untuk dilakukan mediasi serta kesempatan klarifikasi langsung dengan Kadisdikbud Kaltim.
Sejumlah mahasiswa pun menyebut tindakan Disdikbud sebagai bentuk intimidasi kepada guru.