SAMARINDA - Masifnya peredaran makanan dan obat-obatan yang berbahaya untuk kesehatan menjadi salah satu pidana jenis baru saat ini.
Kejati Kaltim pun mulai berbenah dalam penanganan kasus-kasus yang bersinggungan dengan urusan makanan dan obat.
Karena itu, sinergitas pun dijalin dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim-Tara untuk meningkatkan pengusutan.
Fadil Zumhana, Kajati Kaltim menegaskan ke depannya, perkara yang bersinggungan dengan makanan dan obat bakal ditangani dengan cepat. "Koordinasi dengan BPOM Kaltim-Tara akan diperkuat dalam penyidikan," sebutnya.
Kalaupun nantinya ada hambatan yang berujung advis kejaksaan. Dia menegaskan, seluruh kejaksaan harus meminimalisasi aral yang menghambat jalannya perkara. "Jadi paling banyak hanya dua advis yang dikeluarkan," terangnya.
Sementara itu, Fanani Akhmad, kepala BPOM Kaltim-Tara menerangkan kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan langkah awal memberantas kejahatan penyalahgunaan obat dan makanan. "Makanya kami perlu koordinasi yang lebih baik," akunya.
Sepanjang 2017 ini, dua temuan penyalahgunaan obat dan makanan telah diajukan ke penyidik di Kejati Kaltim. "Kami masih telaah bersama," tutupnya. (*/ryu)