BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang berhasil meringkus pengedar dan pemakai sabu pada Selasa (14/11) malam dengan total barang bukti 2,99 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket.
Kapolsek KP3 Semayang Kompol Aldi Harjasatya mengatakan ada empat orang yang ditangkap pada pengungkapan dua kasus peredaran narkotika ini.
Pada kasus pertama, polisi menangkap AZ dan M di Jalan MT Haryono, Balikpapan pada Selasa (14/11) malam. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap, korek api dan handphone serta sabu seberat 1,21 gram yang dikemas dalam empat plastik klip bening.
“Pengungkapan ini berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan MT Haryono kerap menjadi lokasi peredaran narkotika. Ternyata benar saat dilakukan penyelidikan personel Jatanras berhasil menangkap dua orang ini (AZ dan M),” kata dia.
Polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang pada Rabu (15/11) di lokasi yang sama. Mereka adalah A dan S.
“Dari A dan S kami mengamankan barang bukti sabu 1,78 gram dan satu unit sepeda motor,” kata Aldi.
A dijelaskan Kapolsek merupakan pengedar, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pengguna sabu.Keempat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek KP3 Semayang, Balikpapan.
Polisi juga tengah memburu satu orang yang diduga kuat menjadi pemasok barang haram ini. (hul)