BALIKPAPAN-Sidang kasus penggelapan dalam jabatan yang membelit mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin sebentar lagi memasuki babak akhir.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (23/11) nanti.Sebelumnya, Jaksa Pidana Umum (JPU) menuntut terdakwa Zainal Muttaqin dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Pada Kamis (16/11) kemarin, terdakwa juga sudah membacakan pembelaannya. Setelah sidang pembelaan, penasehat hukum terdakwa sempat menyoal “pengerahan” jaksa dari Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini.
Terkait kehadiran jaksa dari Kejaksaan Agung ini, Kasi Pidum Kejari Balikpapan Handaya menyebut tak perlu dipersoalkan. Kejaksaan Agung memang memiliki Satgas Pidana Umum (Pidum) yang terbiasa menangani kasus di seluruh Indonesia.
Handaya menilai, perkara yang melibatkan PT Duta Manuntung dan terdakwa Zainal Muttaqin ini merupakan perkara yang menarik perhatian.
“Sehingga normal saja jika kasus ini dikawal langsung oleh jaksa yang merupakan Satgas Pidum (pidana umum). Sebab mereka juga memang biasa menangani perkara di seluruh Indonesia,” kata dia.
Begitu juga dengan anggaran, Handaya menyebut seluruh biaya sudah dianggarkan dalam DIPA Kejaksaan Agung. (hul)