BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan sedang berupaya meraih gelar Kota Layak Anak (KLA). Salah satu dukungannya dengan menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) KLA.
Beberapa waktu lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan menggelar sosialisasi raperda tersebut. Targetnya raperda KLA bisa terbit pada awal tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, saat ini raperda KLA dalam tahap penyusunan. Tepatnya Pemkot Balikpapan masih membuat naskah akademik.
Bapemperda sendiri telah berkomitmen mendukung raperda KLA. “Pembahasan Raperda KLA akan menjadi salah satu skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024,” ujarnya.
Sementara ini, penerapan KLA berdasarkan peraturan wali kota (perwali). Sedangkan salah satu poi mewujudkan KLA melalui peraturan daerah. Maka pihaknya turut mendorong Pemkot Balikpapan segera merampungkan naskah akademik.
“Targetnya kurang lebih tiga bulan raperda KLA bisa rampung,” ucapnya. Dia mengingatkan, target ini bisa berhasil jika memang Pemkot Balikpapan sebagai inisiator raperda KLA bisa konsisten mengejar deadline.
“Jadi target ini juga tergantung dari mereka (Pemkot Balikpapan). Kalau mereka pasif ya kami pasif,” tuturnya. Dia berharap, Pemkot Balikpapan bisa mempercepat penyusunan dan segera masuk agenda pembahasan paripurna.
Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Umar Adi menuturkan, penetapan perda KLA kemungkinan pada tahun depan. “Kami berharap bisa jadi Perda Kota Layak Anak pada triwulan satu atau maksimal triwulan dua 2024,” sebutnya. (din/pro/ADV)