BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Naroba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membekuk dua pengedar sabu di Samarinda pada Selasa (31/10) kemarin. Kedua pengedar tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah N dan NAB.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman W didampingi Pamin Binops Ditresnarkoba IPTU Wariston Simanjuntak mengatakan Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtowarso, Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda. “Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan rupanya benar di rumah kontrakan tersebut ditemukan ratusan paket sabu siap edar,” kata Nyoman pada rilis pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltim, Senin (20/10) pagi.
Wariston menambahkan, pada penggerebekan tersebut, polisi mendapati 308 paket sabu dengan berat 100 gram lebih dari dalam kamar rumah kontrakan. “Polisi juga menyita sendok takar dan 2 timbangan sebagai barang bukti kejahatan,” kata Wariston.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis haram ini. Ratusan paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Kota Samarinda. Terkait siapa yang memasok barang haram tersebut, polisi masih terus melalukan pendalam. “Tapi ada satu orang sudah kami tetapkan DPO berdasarkan informasi dari kedua tersangka,” ungkapnya. (hul)