BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Balikpapan.
Pada pengungkapan kasus ini, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita barang bukti sabu seberat 51.20 dram dan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial WI (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul menerangkan WI ditangkap di Jalan Proklamasi, Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan, Senin (20/11) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu Seberat 51.20 gram yang disimpan dalam kotak cutter,” ungkap Rickynaldo.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tuntas Rikcynaldo .( hul)