SAMARINDA - Harimau yang menerkam Suprianda (27 tahun), berhasil dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dari kandangnya di Jl KH Wahid Hasyim II Sempaja Barat, Minggu 19 November 2023 sore. Butuh waktu dua jam, petugas dari BKSDA Kaltim dibantu Polres Samarinda dan BRIN Kaltim melakukan evakuasi Harimau. Petugas mengerahkan dua unit truk dengan salah satunya dilengkapi crane.
Hewan Harimau mendapat bius total selama 30 menit, kemudian tubuhnya dipindahkan ke kandang berukuran 2,5 meter kali 1,5 meter. Kandang berisi Harimau lalu dimuat ke dalam dump truk. "Alhamdulillah evakuasi berjalan lancar," ujar Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Ari Wibawanto.
Ari Wibawanto mengakui petugas hanya alami sedikit kesulitan ketika pembiusan harimau. Ia memastikan harimau yang dipelihara oleh pemiliknya tak memiliki izin alias ilegal. Dan kasus Suprianda, pihaknya menyerahkan proses hukumnya kepada Polres Samarinda.
"Sampai saat ini kami belum menerima atau kami pastikan tidak ada izin. Karena ini masuk meninggalnya seseorang maka ditangani Polres Samarinda. Dan kasus pemeliharaan ilegal maka ditangani bersama Polres Samarinda," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan pemilik harimau inisial A telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka A dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan UU Nomor 5 Tahun 1990 (tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)," ujar Rengga. Rengga menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan terkait asal harimau tersebut. Dan harimau tersebut dipelihara pemiliknya sejak masih berusia 2 sampai 3 tahun. (myn)