BALIKPAPAN - Maraknya pertumbuhan minimarket di Kota Minyak dianggap sebagai suatu hal yang positif dari kacamata wakil rakyat di legislatif. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, keberadaan minimarket berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Namun hal ini dapat terwujud jika sudah ada regulasi aturan pajak untuk minimarket. Taufik mendorong Pemkot Balikpapan menyusun dasar hukum penetapan pajak minimarket. Tidak seperti sekarang, minimarket hanya dikenakan pajak reklame saja. Dia berharap segera ada inisiasi untuk menangkap potensi pajak dari minimarket.
Apalagi momennya minimarket sedang ramai tumbuh di Kota Beriman. "Kapan PAD bisa meningkat kalau yang diterima hanya dari pajak reklame saja," ungkapnya. Meski saat ini perizinan minimarket langsung melalui pemerintah pusat dan online single submission (OSS). Taufik berpendapat, itu bukan alasan pemerintah tidak dapat menangkap pajak minimarket.
"Mudah mengeluarkan perizinan minimarket karena cuma lewat satu pintu di pusat. Begitu mereka mengurus minimarket, keluar sudah surat izinnya cepat," imbuhnya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, minimarket termasuk sulit untuk bisa berdiri. Ada beragam proses izin yang dilalui seperti limbah, amdal, andalalin, dan sebagainya.
Namun dia yakin, bukan berarti Pemkot Balikpapan tidak punya kekuatan. Melainkan seharusnya masih bisa membuat peraturan terkait pajak minimarket. Bagaimana pun minimarket tetap harus mengikuti peraturan pemerintah daerah juga. Misalnya Pemkot Balikpapan bersama legislatif segera membentuk peraturan daerah.
Kemudian nanti aturan turunannya dalam bentuk peraturan wali kota. Sehingga minimarket tidak hanya mudah izin ke pusat, namun tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi minimarket bisa berdiri di Kota Minyak. "Harus ada syarat-syarat perizinan bagi minimarket lewat perda dan perwali lagi. Itu menjadi kuncinya," bebernya.
Dengan begitu pelaku usaha minimarket tidak hanya beralasan sudah menjalani peraturan dari pusat. Namun tetap taat pada peraturan pemerintah daerah. "Kami bukan tidak mampu mengupayakan terbitnya perda terkait minimarket. Tapi ini perlu inisiatif antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkannya," pungkasnya. (din/ADV/pro)