BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

KRIMINAL

Kamis, 16 November 2023 12:54
Anggota DPRD Paser Terdakwa Penggunaan Surat Tanah Palsu Dituntut 4 Tahun Penjara
Ahmad Rafii (kemeja putih) saat menjalani persidangan di PN Balikpapan pada 25 Oktober lalu. Terdakwa kasus penggunaan surat tanah palsu ini dituntut 4 tahun penjara. (Foto : Istimewa)

 

BALIKPAPAN-Oknum anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafii, terdakwa penggunaan surat tanah palsu, dituntut penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di PN Balikpapan, Rabu (15/11) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya didampingi JPU Asrina Marina mengatakan penuntut menggunakan dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Penuntut membuktikan pasal alternatif sesuai dengan dakwaan Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun,” kata Handaya.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, JPU juga meminta barang bukti surat tanah yang digunakan terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Pekan depan terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan,” kata dia.

Sebagai informasi, Ahmad Rafii terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare. 

Lahan tersebut sertifikatnya dimiliki oleh PT KRN. Potensi kerugian yang diderita pelapor (PT KRN) mencapai Rp 11 miliar akibat tindakan terdakwa. 

Terdakwa sebelumnya dijerat pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hul)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 18:42
Paparkan Kinerja Sepanjang 2023

Kejari Balikpapan Selamatkan Aset Milik Negara Senilai Rp 3 Miliar

BALIKPAPAN-Sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri Balikpapan lewat Bidang Perdata dan Tata…

Senin, 11 Desember 2023 08:07

Maling Motor Diciduk Unit Reskrim Polsek Samboja

  SAMBOJA-Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

Minggu, 10 Desember 2023 19:08

3 Pria Curi Besi UPTD Pasar Pagi Diringkus Polisi, 3 Pelaku Masih DPO

SAMARINDA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak…

Jumat, 08 Desember 2023 16:05

Maling Pelat Besi, Tiga Sekawan Diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja

  SAMBOJA-Unit Reskrim Kepolisian Sektor Samboja, Kukar berhasil menangkap tiga…

Kamis, 07 Desember 2023 19:00

Promosi Situs Judi Online, Pria di Samarinda Raup Rp 18 Juta

  BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap…

Kamis, 07 Desember 2023 18:25

Lampiaskan Kekesalan di Medsos, Marco Karundeng Terancam 6 Tahun Penjara

  BALIKPAPAN-Pelaku ujaran kebencian Marco Karundeng akhirnya ditangkap Subdit Sibet…

Jumat, 01 Desember 2023 10:04

Sudah Beraksi 10 Kali, Spesialis Curi Tas Sopir yang Istirahat Berhasil Diringkus Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ringkus 2…

Kamis, 30 November 2023 11:46

Ribuan Liter Cap Tikus asal Manado Gagal Beredar di Kota Beriman

BALIKPAPAN-Ribuan liter minuman keras (miras) jenis “cap tikus” disita oleh…

Kamis, 30 November 2023 09:02
Ditangkap Subdit Jatanras Ditereskrimum Polda Kaltim

Residivis Kembali Berulah, Curi Motor saat Pemilik Terlelap

  BALIKPAPAN-Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus…

Rabu, 29 November 2023 14:08

Bawa Sabu Seharga Rp 100 Juta, Pria 60 Tahun Dibekuk Polsek Samarinda Seberang

SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang jajaran Polresta Samarinda mengamankan seorang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers