BALIKPAPAN-Oknum anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafii, terdakwa penggunaan surat tanah palsu, dituntut penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di PN Balikpapan, Rabu (15/11) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya didampingi JPU Asrina Marina mengatakan penuntut menggunakan dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Penuntut membuktikan pasal alternatif sesuai dengan dakwaan Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu dengan tuntutan pidana penjara 4 tahun,” kata Handaya.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, JPU juga meminta barang bukti surat tanah yang digunakan terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Pekan depan terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan,” kata dia.
Sebagai informasi, Ahmad Rafii terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare.
Lahan tersebut sertifikatnya dimiliki oleh PT KRN. Potensi kerugian yang diderita pelapor (PT KRN) mencapai Rp 11 miliar akibat tindakan terdakwa.
Terdakwa sebelumnya dijerat pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hul)