BALIKPAPAN-Kepolisian resmi menetapkan SS (48), sopir truk pompa beton (concrete pump), yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta KM 2, Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Kamis (26/10) kemarin sebagai tersangka.
"Status supir sudah kami amankan sebagai tersangka, karena memang mengakui bahwa ada gagal pengereman saat kecelakaan terjadi," kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada jurnalis, Jumat (27/10)
Penetapan SS sebagai tersangka, kata Ropiyani, setelah melewati proses BAP. Polisi juga telah memeriksa surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku. "SIM B2 milik sopir masih berlaku," ungkap Ropiyani.
Meski demikian, Ropiyani mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Kepolisian, diteruskan Ropiyani juga akan memeriksa kenek dan pemilik kendaraan roda 6, selaku penanggungjawab operasional kendaraan yang dikemudikan SS.
Pemeriksaan terhadap pemilik unit dilakukan kepolisian untuk memastikan kondisi kendaraan dalam perawatan berkala termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kenek dan pemiliki kendaraan akan di BAP hari ini dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya baik STNK, BPKB maupun KIR kendaraan," kata Ropiyani.
Diwartakan sebelumnya, sebuah truk pompa beton diduga mengalami rem blong dan menabrak empat kendaraan roda empat dan satu motor di Jalan Soekarno-Hatta KM 2, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (26/10) pagi.
Pada insiden ini, seorang pengendara motor mengalami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina.
Pada kecelakaan tersebut, mobil Toyota Avanza mengalami ringsek di bagian tengah, sementara motor karena masuk ke bagian bawah Toyota Avanza.
“Mobil Toyota Avanza ini sempat terseret, sementara motor masuk ke bagian bawah mobil Avanza,” ujar Ropiyani. (hul)