BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

KRIMINAL

Selasa, 03 Oktober 2023 22:17
Polsek Sungai Pinang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, 11 Poket Sabu dan Buku Penjualan Disita

SAMARINDA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap 3 orang diduga jaringan pengedar narkoba berinisial MS, AA dan TN. Dari tangan mereka, polisi menyita 11 poket sabu.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari ketajaman personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melihat seorang laki laki yang duduk di atas kendaraan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jl DI Pandjaitan Sungai Pinang Dalam pada Jumat 29 September 2023

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam saku celana pria tersebut berupa 1 poket sabu 0,56 Gram Bruto. Pria yang diketahui berinisal MS ini kemudian menyebutkan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jl. Otto Iskandardinata Sungai Dama," ujar Ahmad Abdullah.

Polisi kemudian bergerak cepat, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan oleh MS dan personel bertemu dengan AA serta TN.

Dari hasil penggeledahan rumah AA, kepolisian berhasil menyita 9 poket sabu aeberat 8,55 gram, 1 unit timbangan digital, 2 sendok penakar, 1 buah jarum, 1 buah kotak charge warna hijau, 1 unit HP hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 2.120.000 dan 1 buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA dibawah meja dapur rumahnya.

Sementara, pelaku TN terciduk menyimpan pada saku celananya bagian kiri berupa 1 poket sabu berat 0,43 gram, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Samsung dan uang tunai Rp 150.000,- di duga uang hasil penjualan.

"Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah," jelas Ahmad Abdullah.

Ahmad Abdullah menjelaskan dari 3 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kepolisian terus dalami. (myn)

loading...

BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 18:42
Paparkan Kinerja Sepanjang 2023

Kejari Balikpapan Selamatkan Aset Milik Negara Senilai Rp 3 Miliar

BALIKPAPAN-Sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri Balikpapan lewat Bidang Perdata dan Tata…

Senin, 11 Desember 2023 08:07

Maling Motor Diciduk Unit Reskrim Polsek Samboja

  SAMBOJA-Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

Minggu, 10 Desember 2023 19:08

3 Pria Curi Besi UPTD Pasar Pagi Diringkus Polisi, 3 Pelaku Masih DPO

SAMARINDA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak…

Jumat, 08 Desember 2023 16:05

Maling Pelat Besi, Tiga Sekawan Diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja

  SAMBOJA-Unit Reskrim Kepolisian Sektor Samboja, Kukar berhasil menangkap tiga…

Kamis, 07 Desember 2023 19:00

Promosi Situs Judi Online, Pria di Samarinda Raup Rp 18 Juta

  BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap…

Kamis, 07 Desember 2023 18:25

Lampiaskan Kekesalan di Medsos, Marco Karundeng Terancam 6 Tahun Penjara

  BALIKPAPAN-Pelaku ujaran kebencian Marco Karundeng akhirnya ditangkap Subdit Sibet…

Jumat, 01 Desember 2023 10:04

Sudah Beraksi 10 Kali, Spesialis Curi Tas Sopir yang Istirahat Berhasil Diringkus Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ringkus 2…

Kamis, 30 November 2023 11:46

Ribuan Liter Cap Tikus asal Manado Gagal Beredar di Kota Beriman

BALIKPAPAN-Ribuan liter minuman keras (miras) jenis “cap tikus” disita oleh…

Kamis, 30 November 2023 09:02
Ditangkap Subdit Jatanras Ditereskrimum Polda Kaltim

Residivis Kembali Berulah, Curi Motor saat Pemilik Terlelap

  BALIKPAPAN-Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus…

Rabu, 29 November 2023 14:08

Bawa Sabu Seharga Rp 100 Juta, Pria 60 Tahun Dibekuk Polsek Samarinda Seberang

SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang jajaran Polresta Samarinda mengamankan seorang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers