BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024
Selasa, 03 Oktober 2023 18:49
Saksi Sebut Terdakwa Gunakan Uang Perusahaan, Terdakwa Membantah
Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan jabatan yang menyeret mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (3/10) siang

BALIKPAPAN-Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan jabatan yang menyeret mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (3/10) siang. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan JPU adalah Andi Syarifuddin, yang tak lain adalah kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Dalam kesaksiannya, Andi memberikan keterangan terkait kronologis pelaporan terhadap Zainal Muttaqin dan dugaan penggelapan dengan jabatan yang dituduhkan kepada terdakwa (Zainal Muttaqin).

Dirinya mengatakan, selama menjabat, Zainal Muttaqin diduga menggunakan uang yang bersumber dari perusahaan untuk membeli sejumlah aset. Terdakwa menggunakan rekening prbadi sebagai rekening perusahaan. Pada kasus ini, ada enam objek aset di Balikpapan yang menjadi bahan gugatan.

 

Dalam perjalannya, aset yang dibeli tersebut didaftarkan mengggunakan nama pribadi terdakwa, bukan atas nama perusahaan. Padahal, menurut Andi, semestinya sertifikat tersebut tercatat atas nama perusahaan. Namun, justru dicatat sebagai aset pribadi atas nama terdakwa.

Sertifikat-sertifikat tersebut lantas disimpan di brankas perusahaan (PT Duta Manuntung). Sampai pada tahun 2016, Andi menyebut terdakwa memerintahkan orang suruhannya untuk mengambil dan membaliknamakan sertifikat tersebut menjadi atas nama perusahaan.

"Bukanya membaliknamakan sertifikat tersebut menjadi milik perusahaan, terdakwa justru menguasai sertifikat tersebut. Bahkan, ada yang dijadikan jaminan ke sebuah bank," kata Andi.

Surat-surat tersebut kemudian juga  digunakan untuk menguasai tanah-tanah itu dengan cara memagar, memasang banner yang bertuliskan tanah ini milik pribadi terdakwa dan mensomasi PT Duta Manuntung dengan meminta PT. Duta Manuntung mengosongkan tanah dan bangunan yang ada diatas tanah yang dikuasai terdakwa. 

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Zainal Muttaqin menyampaikan sejumlah keberatan di ujung persidangan. Di antaranya terdakwa mengaku uang yang digunakan untuk membeli aset yang saat ini jadi objek sengket adalah uang pribadinya, bukan uang perusahaan.

Soal tuduhan membaliknama, terdakwa menyebut memang tidak diperlukan. Mengingat aset tersebut memang sudah atas namanya pribadi. "Tidak benar saya menggunakan uang perusahaan untuk membeli aset-aset tersebut," kata dia.

Begitu juga dengan penyegelan maupun somasi yang sempat dilakukannya terhadap sejumlah aset, terdakwa menilai tidak perlu melibatkan aparat. "Karena saya merasa itu adalah aset pribadi saya," ujar dia.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (5/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (hul)

loading...

BACA JUGA

Senin, 21 Desember 2015 04:51
BREAKING NEWS

GEMPA! Tarakan Diguncang Gempa 6,1 SR

<p><strong>TARAKAN</strong> &ndash; Kepanikan melanda warga Kota Tarakan, Kalimantan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers