BALIKPAPAN-Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Indrakila III, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Sabtu (23/9) kemarin.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani aksi jambret tersebut dilakukan SH, yang tak lain adalah residivis kasus yang sama.
Peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan seorang emak-emak hendak memarkirkan kendaraannya untuk membeli sayur. Namun, baru saja memarkirkan kendaraannya, tas korban secepat kilat disambar oleh SH.
"SH datang dari belakang menggunakan motor lalu langsung menarik tas korban," kata Bitab kepea wartawan, Selasa (3/10).
Dari aksinya tersangka SH menggasak barang pribadi korban seperti, 1 unit notebook, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 7 juta rupiah.
Korban langsung menuju Polsek Balikpapan Utara untuk mendapat penanganan lebih lanjut atas insiden tersebut.
Kepolisian yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Tujuh hari melakukan penyelidikan, kepolisian pun berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi tak jauh dari lokasi pencurian.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan 2 unit HP yang sempat dijual pelaku kepembeli di Samarinda serta 1 unit notebook dan tas. Sementara uang tunai korban telah habis dipakai pelaku untuk belanja.
"Dia ini residivis, baru bebas 17 Agustus 2023 kemarin," ungkap Bitab.
Kepada wartawan, SH mengaku awalnya tak punya niat jahat. Sore itu, ia memang tengah melintas di kawasan Jalan Indrakila, saat melihat korban emak-emak barulah muncul niat jahat SH untuk menjambret.
"Niatnya mau bantu kakak beli beras, karena belum dapat kerjaan sejak bebas," kata SH.
Kini, SH harus meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (hul)