BALIKPAPAN-Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto memastikan proses hukum terhadap dua remaja pelaku perundungan di Balikpapan, yang videonya viral belakangan ini berlanjut.
Anton mengatakan kepolisian sudah menerima laporan dari orang tua korban pada 1 Oktober 2023 kemarin. "Jadi kata damai itu terjadi ketika belum viral yakni 26 September setelah dimediasi oleh sekolah," kata Anton.
Salah satu alasan polisi meneruskan kasus ini adalah karena kasus perundungan belakangan marak terjadi dan menjadi atensi pemerintah.
Anton mengatakan, pihaknya akan meminta pertimbangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan instansi terkait lain terkait proses hukum ini.
Polisi, sebut dia juga akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa sisi kejiwaan korban dan akan meminta pertimbangan dari instansi terkait untuk melanjutkan proses hukum.
"Ya terkait dengan ini, nanti kita hari ini akan mengundang psikolog. Instansi terkait dengan perlindungan anak," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Balikpapan menambahkan saat ini kedua terlapor, yakni KD (13) dan MR (13) serta 4 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.
"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini akan dilakukan diversi atau tidak," kata Ipda Iskandar.
Jika kasus tersebut dilakukan diversi, maka korban dan pelaku akan mengikuti program rehabilitasi dan pendampingan dari pihak kepolisian.
Selain itu, tindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemeriksaan oleh dokter untuk menentukan tingkat luka korban.
Belum lama ini, publik Balikpapan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang remaja menjadi korban perundungan oleh dua remaja lainnya.
Setelah ditelusuri, video berdurasi 27 detik tersebut diambil pada Sabtu (23/9) pekan lalu di Masjid Darussalam, RT 26, Kelurahan Muara Rapak. Korban perundungan diketahui adalah AA (13) siswa kelas 8 salah satu SMP swasta di Balikpapan. Sementara pelaku perundungan adalah KD (13) dan MR (13).(hul)