BALIKPAPAN-Meski sempat ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan membuka peluang diversi dalam kasus perundungan atau bullying di Balikpapan, yang videonya viral beberapa hari terakhir.
Kepolisian menilai, aksi perundungan yang dilakukan KD (13) dan MR (13) terhadap AA (13) tak lagi tergolong perundungan, melainkan tindak pidana. Kini, KD dan MR telah diamankan oleh Polresta Balikpapan guna dimintai keterangan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain dua terlapor, penyidik dari kepolisian juga memeriksa empat saksi, termasuk yang merekam saat perundungan terjadi. Sementara AA sudah menjalani visum di RS Bhayangkara pada Ahad (1/10). "Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini akan dilakukan diversi atau tidak," kata Iskandar, Kanit PPA Satreskrim Polres Balikpapan.
Jika dilakukan diversi, Iskandar menyebut korban dan pelaku akan mengikuti program rehabilitasi dan pendampingan dari pihak kepolisian. "Psikolog juga akan melakukan penilaian untuk memahami dampak psikologis terhadap korban, mengingat rekaman kejadian tersebut cukup sadis," kata Iskandar.
Belum lama ini, publik Balikpapan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang remaja menjadi korban perundungan oleh dua remaja lainnya.
Setelah ditelusuri, video berdurasi 27 detik tersebut diambil pada Sabtu (23/9) pekan lalu di Masjid Darussalam, RT 26, Kelurahan Muara Rapak. Korban perundungan diketahui adalah AA (13) siswa kelas 8 salah satu SMP swasta di Balikpapan. Sementara pelaku perundungan adalah KD (13) dan MR (13).
Pada Minggu (1/10), kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan memfasilitasi mediasi antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kadisdikbud Balikpapan Irfan Taufik menyampaikan permintaan maaf terkait kasus perundungan yang dialami pelajar di Balikpapan ini. “Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta maaf, ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mengawasi,” kata Irfan selepas mediasi.
Pemerintah, kata Irfan juga menyiapkan petugas dari DP3AKB untuk mendampingi korban perundungan. “Nanti jika diperlukan dari DP3AKB akan memberikan pendampingan kepada korban,” imbuh dia.
Terkait sanksi dari sekolah tempat pelaku perundungan, Irfan mengaku tidak serta merta bisa diberikan. “Nanti akan dilihat. Yang jelas, pendekatan persuasif akan kami kedepankan,” jelas dia. Yang tak kalah penting, kata Irfan adalah ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi ke seluruh sekolah di Balikpapan. Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. (hul)