BALIKPAPAN-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Paser berinisial AR terseret dugaan ksus penggunaan surat palsu di Balikpapan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan Balikpapan. Proses persidangan terhadap AR juga bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Handaya Artawijaya menerangkan kasus ini sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Balikpapan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Di mana perkara surat palsu ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Handaya menyebut AR terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kariangau, Kota Balikpapan. AR diketahui sudah ditahan di Rutan Balikpapan sejak pekan lalu.
Penahanan itu dilakukan setelah tahap dua penyidikan kasus tersebut, setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
Sidang perdana, kata Handaya seharusnya berlangsung pada 27 September kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Tapi pembacaan dakwaan ditunda karena majelis hakim saat itu tidak lengkap," kata Handaya, Jumat (29/9).
Rencananya, sidang akan pembacaan dakwaa akan berlangsung pada Rabu (4/6) pekan depan. Dalam perkara pemalsuan surat itu, AR dijerat pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dalam proses ini, pihak kejaksaan pun telah menerima berkas berikut tersangka AR dan barang bukti perkara pemalsuan dan kemudian langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan, jadi bukan di kejaksaan karena berkasnya sudah kita limpahkan," jelas Handaya. (hul)