BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

KRIMINAL

Selasa, 26 September 2023 09:52
Dituduh Serobot Lahan Perusahaan
Dilaporkan PT ITCI Kartika Utama, Lima Warga Telemow Diperiksa Polda Kaltim
Tim Koalisi Tanah untuk Rakyat saat mendampingi warga Desa Telemow yang diperiksa Polda Kaltim pada 14 September lalu. (Istimewa)

 

BALIKPAPAN-Selain terimpit proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, juga harus berhadapan korporasi untuk memertahankan tanah yang mereka tempati.

Terbaru, Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari lima warga yang dilaporkan PT ITCI Kartika Utama pada Kamis, 14 September. Lima warga yang dilaporkan adalah Marthen Sulo, Sakius Sampe, Dina Datu, Marthen Pangala dan Titus Tomangke. Sementara tiga warga yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Sakius Sape, Marthen Sulo dan Titus Tomangke.

Kelima warga ini dilaporkan ke Polda Kaltim dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU) PT ITCI Kartika Utama.

Tim advokasi warga, Fathul Huda mengatakan, kelima warga Desa Telemow dituduh menyerobot lahan perusahaan dengan jual beli lahan. "Mereka dituduh melanggar Pasal 385 KUHP Pasal 6 Perpu 51 Tahun 1960," kata Fathul.

Fathul menjelaskan, warga yang diperiksa polisi merupakan para pendatang yang telah membeli lahan kepada masyarakat setempat, yang telah diam dan tinggal sebelum PT ITCI KU berdiri. Bahkan, sebagian sudah berdiam di lokasi tersebut sebelum Indonesia merdeka.

"Jadi warga ini membeli dari penduduk setempat, bukan permainan mafia atau apapun yang sudah dituduhkan oleh perusahaan," beber Fathul.

Tim advokasi warga, Fathul Huda menerangkan, konflik yang terjadi antara warga dan pihak PT ITCI tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 lalu yang saat itu ditangani Polres Penajam Paser Utara (PPU). Namun, karena tidak ada kejelasan, Polda Kaltim kemudian menarik kasus tersebut. 

"Harusnya ada lima warga yang diperiksa, namun karena satu sakit dan satu lainnya di luar pulau maka yang hadir hanya tiga warga," kata Fathul, Kamis (14/9) lalu.

Tim advokasi lainnya, Ardiansyah memastikan bahwa warga memiliki alas hak kepemilikan yang legal berupa segel serta surat keterangan penguasaan tanah (SKT). Bahkan dikatakan Ardiansyah masih banyak saksi hidup yang mengetahui riwayat tanah warga yang dibeli dari warga asli yang merupakan Suku Paser. 

Berdasarkan hasil penelusuran timnya, bahwa PT ITCI Kartika Utama berada di Telemow sejak tahun 1970 sementara warga asli Suku Adat Paser telah mendiami Desa Telemow sebelum Indonesia Merdeka. 

"Pihak perusahaan sempat mengatakan bahwa disana (Telemow) ada mafia tanah yang menjual lahan ke para pendatang, ini gak bener," ungkap Ketua PBH Peradi Balikpapan ini.

Ardiansyah memastikan bahwa warga Desa Telemow akan tetap bertahan dan tak akan pergi meninggalkan desa. Sekalipun ada iming-iming dari pemerintah ataupun perusahaan nantinya. 

Ardiansyah juga berharap kepolisian tidak melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga dalam bentuk apapun untuk mengeluarkan warga dari lahanya seperti yang terjadi pada kasus masyarakat Rempang Kota Batam. 

"Kami mewakili warga, bahwa masyarakat disana (Telemow) memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak," ujar dia.

JAWABAN PT ITCI KARTIKA UTAMA

Sementara PT ITCI Kartika Utama melalui Public Affairs&Government Relations ARSARI Group Nickolay Aprilindo mengatakan, dasar pelaporan yang dilakuka korporasi adalah perpanjangan HGB 00001 tahun 2017 seluas 83,55 Ha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya legalitas HGB tersebut adalah Buku tanah No. 01 tahun 1993 berlaku hingga tahun 2013 dan Buku tanah No. 02 tahun 1994 berlaku hingga tahun 2014.

Lebih lanjut dijelaskan Nickolay, pada tahun 2017 dilakukan sosialisasi dan pendataan kepada warga kelurahan Maridan dan warga Desa Telemow yang menduduki HGB PT ITCIKU di mana saat pendataan ini warga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya warga mengakui bahwa areal yang mereka duduki adalah lahan HGB PT ITCIKU. 

“Hasil pendataan tersebut warga Kelurahan Maridan seluruhnya (118 warga) menandatangani Surat Pernyataan tersebut, sementara untuk warga Desa Telemow dari 51 warga ada 27 warga yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang diterima media ini.

Korporasi, kata Nickolay sudah berusaha melalukan sejumlah upaya sebelum melaporkan persoalan ini kepada Polda Kaltim. Mulai dari pendekatan melalui Kepala Desa Telemow, BPD Telemow, kepala dusun dan tokoh agama. Melakukan pertemuan FGD dengan BPN PPU, Polres PPU, Polsek, Kecamatan Sepaku, Kepala Desa dan Tokoh Adat dan perwakilan dari 27 warga yang belum bersedia dengan difasilitasi oleh Polres PPU.

Karena tak mendapat titik temu, perusahaan juga sempat melayangkan somasi kepada warga pada 17 Maret 2020 dan 26 Maret 2020. Pada 11 Februari 2021 telah dilakukan koordinasi penyelesaian lahan HGB PT ITCIKU dengan perwakilan Masyarakat Desa Telemow yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sepaku.

Lalu pada 19 Februari 2021 PT ITCIKU mengirimkan Surat Somasi kepada 27 warga Desa Telemow. 

Selanjutnya karena tidak ada tanggapan, maka pada tanggal 1 Maret 2021 PT ITCI mengirimkan Surat Somasi II.

Persoalan ini juga pernah dibahas bersama di DPRD Kabupaten PPU pada 31 Agustus 2021. Hasilnya permasalahan ini diserahkan kepada Pemkab PPU.

“Pada 13 Oktober 2021, Pemkab PPU menurunkan tim verifikasi yang dipimpin oleh Kadis Perumahan & Pemukiman dan Kabag Pemerintahan, namun tidak mendapatkan hasil yang optimal,” lanjut dia.

Setelah berbagai Upaya pendekatan secara persuasif tidak mendapatkan hasil, sementara PT ITCIKU mempunyai rencana program pengembangan di areal HGB yang diduduki oleh warga. Berkaitan dengan hal tersebut maka PT ITCIKU melakukan beberapa langkah.

Pada 23 Februari 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para penggarap lahan khususnya yang berada di areal HGB Panca Karya.

Selanjutnya, pada 18 April 2023, perusahaan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan ke-2.

“Pada 15 Mei 2023, pertemuan mediasi antara PT ITCIKU dengan warga penggarap lahan dengan fasilitasi Kepala Desa Telemow, hasil pertemuan warga menolak penertiban,” katanya.

Justru pada 10 Juli 2023, warga memasang pagar dan portal pada akses masuk jalan ke lokasi HGB Panca Karya.

Lalu pada 24 Juli 2023, digelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD PPU melibatkan unsur BPN, Kabag Pemerintahan, Dinas dan instansi terkait manajemen PT ITCIKU serta perwakilan warga Desa Telemow.

“Tanggal 25 Juli 2023 kami melakukan pelaporan ke Polda Kaltim,” jelas dia.

Nickolay menyebut, ada sekitar 40 hektare lahan yang saat ini diduduki oleh warga.

“Selanjutnya kami akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, nanti pembuktian di pengadilan, akan terang benderang siapa berbuat apa,” tegas dia. (hul)


BACA JUGA

Selasa, 28 November 2023 15:14

Polsek Palaran Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak 7 Tahun

SAMARINDA - Polda Kaltim telah melakukan pengungkapan tindak pidana perlindungan…

Selasa, 28 November 2023 13:11

Residivis Kembali Berulah, Curi Motor Teman untuk Jalan-jalan

  BALIKPAPAN-RY (33) warga Jalan Telaga Sari, Kelurahan Telaga Sari,…

Selasa, 28 November 2023 11:32

Gerak Cepat, Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda yang Viral di Sosial Media

SAMARINDA - Tak butuh waktu yang lama Pada hari Sabtu…

Senin, 27 November 2023 17:55

Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Diringkus Unit Jatanras Polresta Balikpapan

  BALIKPAPAN-Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus…

Minggu, 26 November 2023 17:42

Palak Siswa SMP, Pria Ini Diringkus oleh Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA  - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus…

Kamis, 23 November 2023 22:50
Didatangkan dari Malaysia, Disimpan di Rumah Kos

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu di Balikpapan

  BALIKPAPAN-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran…

Kamis, 23 November 2023 22:46

Polsek Samboja Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Lama

SAMBOJA-Unit Reskrim Polsek Samboja, Kukar, menangkap seorang pria berinisial ADK…

Kamis, 23 November 2023 20:11

Polres Berau Ungkap Peredaran Ganja, Dikirim Lewat Ekspedisi

  BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap…

Selasa, 21 November 2023 15:07

Kendaraan Angkutan Terjaring Razia Dishub Balikpapan

  BALIKPAPAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia kendaraan angkutan…

Senin, 20 November 2023 12:00

Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Samarinda, 300 Paket Sabu Disita

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Naroba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membekuk dua pengedar sabu…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers