BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

ADVERTORIAL

Kamis, 21 September 2023 18:54
Perjuangkan Kebun Plasma, Warga Tiga Desa Laporkan Rea Kaltim Plantation Group ke RSPO
-

 Jakarta – Warga tiga desa di Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur dalam proses mengadukan dua anak usaha PT Rea Kaltim Plantation Group ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Hal ini menyusul  berlarutnya persoalan kebun Plasma yang merupakan hak warga.

Dua anak usaha dimaksud yang diadukan warga desa adalah PT Cipta Davia Mandiri (CDM) dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS). Adapun tiga desa terdiri atas desa Kelinjau Ulu dan Kelinjau Ilir di Kecamatan Muara Ancalong dan desa Tanah Abang di Kecamatan Long Mesangat. 

Kepala Desa Tanah Abang, Gigih Prasojo bilang akan  mengadu ke RSPO agar segera menemukan titik cerah atas persoalan menahun dengan PT CDM. ”Nanti segera kami sampaikan lah. Ini sekarang sedang koordinasi dulu sambil menunggu kepastian dari PT CDM,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis ((21/09).

Posisi warga saat ini, menurut Gigih, sudah cukup geram menunggu tunainya janji perusahaan. Bahkan warga sudah mulai bersiap di gerbang perusahaan PT CDM setiap harinya.

”Jadi sekarang kita menempuh jalur langsung dulu saja. Kalau sampai hari Senin besok (25/09) tidak ada penyelesaian maka warga akan tutup total perusahaan CDM,” ucap Gigih.

Sebelum sikap ini terjadi, berbagai upaya yang sudah dijalankan warga tidak membuahkan hasil. Warga menuntut haknya kepada PT CDM sejak lama yaitu hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020. 

Selain itu, warga Tanah Abang juga mempersoalkan CDM karena perusahaan menyerahkan lahan Plasma yang bersumber dari Kelompok Tani, akan tetapi pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.

Di lain tempat, warga Desa Kelinjau Ulu juga berharap mendapat bantuan dari RSPO. Di desa ini, warga memperjuangkan letak plasma yang tidak sesuai karena jauh dan beda kecamatan dengan tempat tinggal mereka. ”Di desa Ulu ini yang kami masalahkan letak Plasma,” ungkap Kepala Desa Kelinjau Ulu, Abdul Razak, saat dikonfirmasi media.

Setelah letak Plasma dinyatakan sesuai dan disepakati bersama para petani warga, ucap Abdul Razak, bisa dilanjutkan kepada pembahasan luasan. Adapun terkait luasan sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku.

Permohonan bantuan terutama kepada RSPO ini disampaikan salah satu koordinator warga desa Kelinjau Ulu melalui surat terbuka. ”Dimana hingga pada saat ini PT CDM belum merealisasikan hak-hak yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat. Sekiranya hak-hak tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat Desan Kelinjau Ulu, Muara Ancalong,” tulisnya.

Adapun di desa Kelinjau Ilir, warga menuntut PT KMS menyelesaikan tapal batas kebun Plasma yang belum jelas. Sebab bersinggungan dengan desa lainnya yaitu desa Senyiur. Persoalan ini dimulai pada 2011 ketika Bupati Kutim menerbitkan Surat Keputusan (SK) batas desa yang membuat seluruh areal lahan KMS masuk desa Senyiur. 

Kemudian, pada 2017, bupati Kutim menebitkan SK mengenai Izin Penetapan Ruang Plasma untuk dua desa yaitu Koperasi Wira Benua di Desa Keinjau Ilir seluas 300 hektar dan Koperasi Senyiur Indah di Desa Senyiur seluas 449 hektar.

Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal Plasma miliknya seluas 749 hektar. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian Plasma seluas 300 hektar karena berbekal dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS.

RSPO memang menerima pengaduan sepanjang perusahaan yang terlibat seperti PT Rea Kaltim Plantation Group merupakan anggota dari RSPO. Terdapat prosedur dan tahapan yang akan dijalankan sebagai mekanisme fasilitasi penyelesaian sengketa oleh RSPO.(one/pro/adv) 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 28 November 2023 14:35

Bantu Jaga Lingkungan, Ketua DPRD Beri Motor Tiga Roda Untuk RT

SANGATTA - Permasalahan sampah bukan hanya tanggungjawab petugas pengangkut sampah…

Selasa, 28 November 2023 14:34

Ketua DPRD Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

SANGATTA - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni didampingi Wakil…

Selasa, 28 November 2023 06:53

Resmi Diangkat Menjadi Bunda Literasi, Linda: Sebenarnya ini Bukan Pekerjaan Baru

Linda Romauli Siregar resmi dikukuhkan menjadi Bunda Literasi PPU oleh…

Selasa, 28 November 2023 06:51

Pancaroba, Transisi El Nino ke La Nina

  Budi Santoso: Kita Sudah Membuat Rencana Kontingensi Penanganan Bencana…

Selasa, 28 November 2023 06:50

PPU Festival 2023 Berakhir Hari ini, Sajikan CFD Hingga Fashion Show Duta Wisata PPU

PENAJAM- Penajam Paser Utara (PPU) Festival 2023 berakhir hari ini,…

Selasa, 28 November 2023 06:49

Gerakan PPU Melawan Osteoporosis, Pemkab PPU Peringati HKN ke-59

IST Para pelajar putrid melakukan senam bersama dalam kegiatan Hari…

Selasa, 28 November 2023 06:47

Pj Bupati Sampaikan Catatan Penting Penanganan Stunting, Ahli Gizi Harus Aktif

IST Makmur Marbun memberikan makanan tambahan kepada warga PPU usai…

Selasa, 28 November 2023 06:46

Sosialisai Penyaluran BLT PPKE

IST Ahmad Usman (kanan) menyaksikan penandatangan antara pihak Bankaltimtara dan…

Selasa, 28 November 2023 06:45

Pj Bupati PPU Rapat via Daring dengan Mendagri Tito Karnavian

FOTO: ANGGI PRADITHA/KP TEKS FOTO1: Makmur Marbun mengikuti rapat yang…

Selasa, 28 November 2023 06:44

Kendalikan Inflasi di PPU, Poktan Karya Usaha Sukses Panen Bawang Dengan Metode Digital Farming

FOTO ISTIMEWA Dinas Pertanian PPU bersama Poktan Karya Usaha berfoto…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers